Catat Pernikahan Najwa Shihab, Kepala KUA Dimutasi

Sukana, Kepala KUA dimutasi menjadi penghulu setelah abaikan protokol kesehatan saat catat pernikahan Muhammad Irfan dan Najwa Shihab.
Kamaruddin Amin selaku Dirjen Bimas Islam. (Foto: Tagar/dok. Kemenag)

Jakarta – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang yakni Sukana dimutasi menjadi penghulu pada wilayah Jakarta Pusat setelah abaikan protokol kesehatan saat lakukan pencatatan pernikahan Muhammad Irfan Alaydrus dan Najwa Shihab.

Keputusan ini sejalan dengan komitmen Menag Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan,

“Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat,” kata Kamaruddin Amin selaku Dirjen Bimas Islam di Jakarta pada Senin 23 November 2020.

Kamaruddin pun sampaikan bahwa keputusan tersebut pun sesuai dengan komitmen Menteri Agama Fachrul Razi.

“Keputusan ini sejalan dengan komitmen Menag Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan,” ucapnya.

Kamaruddin menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan setelah tim Itjen Kementerian Agama melakukan investigasi. Sukana dinilai mengabaikan ketentuan yang ada pada protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhammad Irfan Alaydrus dan Najwa Shihab di Petamburan pada 14 November 2020.

Penerapan protokol kesehatan sendiri telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.

Untuk diketahui, sebelumnya juga Kementerian Agama telah memutasi Kepala Kantor Kementerian Agama Jombang di karenakan Kepala Kankemenag Jombang tersebut mengadakan pesta pernikahan dan mengakibatkan keramaian pada 4 Oktober 2020. Mutasi tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Agama No 032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober.

Kamaruddin pun menegaskan bahwa arahan yang diberikan oleh Menteri Agama sangat jelas, oleh karena itu segala kelalaian atas pelaksanaan pasti diberikan tindakan yang tegas.

“Arahan Menag tegas dan jelas. Kelalaian atas pelaksanaannya pasti akan diberi tindakan tegas, karena dapat membahayakan orang banyak yang ada di tempat itu, dan juga akan membahayakan anak-anak dan keluarga mereka di rumah saat virus itu terbawa ke rumah,” ujar Kamaruddin Amin. []

Baca juga:

Berita terkait
Lima Alasan Kemenag Terus Hadirkan Proper Daerah Binaan
Kementerian Agama kembali rilis Program Percontohan Daerah Binaan di Desa santan Tengah dan ini merupakan yang ke enam di resmikan.
Kemenag: 745.415 Guru & Dosen Bukan PNS Tervalidasi BPJS
Sebanyak 745.415 guru, tenaga pendidik, dan dosen non PNS telah divalidasi oleh BPJS dan sedang diajukan ke Kemenkeu agar bisa mendapatkan BSG.
Kemenag: PPIU Utamakan Jemaah Umrah Tertunda karena Covid-19
Kemenag minta PPIU dahulukan keberangkatan jemaah umrah yang tertunda karena dampak Covid-19 pada 1441H.