Banyuwangi - Seorang pria asal Semarang berinisial RLN, 26 tahun, harus merasakan dinginnya jeruji besi usai tertangkap mencuri baju di sebuah rumah Lingkungan Sutri, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi kota, Kabupaten Banyuwangi. Aksi RLN mencuri pakaian kepergok istri pemilik rumah Erna Wati Malik, 49 tahun.
Kepala Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Komisaris Besar Arman Asmara Syarifudin mengatakan tersangka mencuri baju di rumah milik Erna Wati Malik dengan masuk melalui pintu belakang terbuat dari triplek. RLN masuk dengan cara merusak pintu triplek tersebut.
Dia pada saat menjalankan aksinya kepergok yang punya rumah.
"Setelah masuk ke dalam rumah, tersangka naik ke lantai dua rumah dan memasuki kamar dengan cara mencongkel dengan clurit dan tang. Clurit dan tang ini diambil pelaku saat di dapur," ujarnya saat jumpa pers di Mapolresta Banyuwangi, Jumat, 6 November 2020.
Baca juga:
- Aksi Nekat Warga Solok Mencuri Kotak Amal di Bukittinggi
- Begini Modus Pelaku Mencuri di Toko Emas Somba Opu Makassar
- Warga Purworejo Mencuri HP Milik Petugas Damkar Bantul
Kemudian tersangka menuju ruang belakang lantai dua di mana terdapat tumpukan barang-barang dan mengambil sebuah tas ransel dan sejumlah baju. Namun malangnya, tersangka kepergok oleh Erni ketika menuruni tangga.
"Dia pada saat menjalankan aksinya kepergok yang punya rumah," tuturnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 1 buah tas punggung warna abu-abu merk trekker, 1 potong celana training warna biru putih bertuliskan demokrat, 1 potong kaos warna coklat, 1 potong kaos warna biru, 1 potong celana panjang warna coklat, 1 buah gunting pemotong seng dalam keadaan rusak 7, dan sebilah clurit.
Dihadapan penyidik pelaku mengaku mengambil baju untuk dia gunakan sebagai baju ganti. Dia beralasan hendak mencari pekerjaan di Banyuwangi. Dia berangkat dari Semarang ke Banyuwangi dengan menumpang truk. Pelaku mengaku hendak mencari pekerjaan di Banyuwangi.
"Baju-baju itu untuk saya gunakan baju ganti pak. Saya mau cari kerja. Dari Semarang saya estafet naik truk," kata pelaku RLN
Atas aksinya itu, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.[]