Makassar - Aksi Rustian Maula alias Tian, 35 tahun yang berhasil menggasak gelang emas seberat 30 gram di salah satu toko penjualan emas Jalan Somba Opu, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dengan modus berpura-pura sebagai pembeli.
Warga Jalan Kandea 11 ini menjalankan aksinya seorang diri dengan mendatangi toko emas yang sudah menjadi sasarannya dan bertanya harga emas seolah-olah pelaku akan membeli.
Kami berhasil menangkap pelaku di salah satu rumah kost Jalan Bonto Lanra, Kota Makassar.
Namun, ketika melihat karyawan toko emas tersebut lengah kemudian pelaku langsung membawa kabur gelang emas seberat 30 gram menggunakan sepeda motornya.
Bahkan, kata Bagas, saat terjadi aksi saling tarik menarik dengan pelaku, salah satu karyawan toko emas tersebut sempat terseret hingga mengakibatkan korban mengalami luka lecet.
"Iya, karyawan toko emas tersebut berusaha menghalang-halangi pelaku yang sudah di atas kendaraannya, tapi kakinya terkilir lalu terjatuh dan pelaku berhasil kabur," katanya.
Meski demikian, pelaku berhasil ditangkap saat diketahui berada di tempat persembunyian di Kota Makassar, oleh tim gabungan Opsnal Polsek Ujung Pandang dan Resmob Polda Sulsel.
"Kami berhasil menangkap pelaku di salah satu rumah kost Jalan Bonto Lanra, Kota Makassar, Rabu 28 Oktober, kemarin. Bersama barang bukti gelang emas seberat 30 gram," ujarnya.
Saat ini, Rustian Maula alias Tian harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Ujung Pandang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. []