Sebagai pihak berwenang mengurus transaksi jual beli properti, notaris pastinya tahu berapa harga kisaran tanah yang berlaku di sekitar lokasinya. Mereka memiliki pengetahuan yang luas tentang kondisi pasar dan nilai properti di daerah tersebut, sehingga bertanya kepada notaris bisa menjadi langkah awal yang tepat untuk mengetahui harga tanah.
Harga tanah diatur oleh pemerintah daerah melalui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP sering digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk pedesaan dan perkotaan atau yang disebut PBB-P2. Selain itu, NJOP juga dapat menjadi dasar menentukan harga jual rumah maupun tanah. Oleh karena itu, memahami NJOP sangat penting bagi Anda yang ingin membeli atau menjual tanah.
Cara paling mudah untuk mengetahui harga tanah adalah dengan melakukan survei ke lokasi. Kunjungi area yang Anda minati dan perhatikan harga jual tanah di sekitarnya. Anda juga bisa bertanya kepada warga setempat atau agen properti yang biasa beroperasi di daerah tersebut. Mereka biasanya memiliki informasi yang akurat dan terkini tentang kondisi pasar properti.
Untuk informasi yang lebih resmi, Anda bisa mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Di sana, Anda dapat meminta data terkait harga tanah dan nilai jual objek pajak (NJOP). Kantor BPN biasanya memiliki catatan yang lengkap dan terperinci tentang properti di wilayahnya, sehingga informasi yang Anda dapatkan akan lebih akurat dan terpercaya.
Intensitas dan kondisi jaringan jalan serta penggunaan lahan di perkotaan umumnya lebih tinggi daripada wilayah desa. Ini menjadi salah satu alasan mengapa harga tanah di desa lebih murah. Faktor-faktor seperti aksesibilitas, fasilitas umum, dan tingkat pengembangan infrastruktur juga berpengaruh besar pada nilai tanah. Oleh karena itu, pertimbangkan aspek-aspek ini ketika mengevaluasi harga tanah di daerah yang Anda minati.