Cara Cepat dan Mudah Bayar Denda SPT Pribadi

Batas waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi paling lambat 31 Maret setiap tahunnya.
Ilustrasi pajak (Foto:Tagar/Pexels)

Jakarta - Batas waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi paling lambat 31 Maret setiap tahunnya.

Sedangkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan WP Badan adalah 30 April setiap tahunnya. Bagi yang melewati batas akan dikenakan denda.

Sebagai informasi, apabila WP juga melakukan keterlambatan pembayaran pajak selain keterlambatan pelaporan pajak, akan ada bunga tambahan yang sifatnya semakin lama menunggak akan makin besar jumlahnya.

Rincian denda dan bunga tersebut akan disampaikan oleh DJP melalui Surat Tagihan Pajak (STP) yang akan dikirimkan ke alamat WP sesuai dengan yang terdaftar pada database DJP.

Selanjutnya lakukan langkah-langkah mengurus denda SPT berikut ini.

1. Buka aplikasi DJP Online atau aplikasi pajak online e-Filling Klikpajak.id

2. Login dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha).

3. Selanjutnya pilih menu “Bayar”

4. Lalu klik “e-Billing”

5.Isi formulir surat setoran elektronik, dalam formulir tersebut data NPWP, Nama dan Alamat akan otomatis terisi oleh sistem

6. Yang perlu Anda isi adalah kolom “Jenis Pajak”. Pada kolom ini pilih kode 411125-PPh Pasal 25/29 OP

7. Lalu pada kolom “Jenis Setoran”, pilihlah kode 300-STP

8. Kemudian pada kolom “Masa Pajak” pilih Januari hingga Desember

9. Selanjutnya, Anda harus mengisi “Tahun Pajak” serta “Nomor Ketetapan” sesuai dengan STP yang Anda miliki. Format nomor ketetapan adalah: Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit

10. Isi kolom ‘Jumlah Setor’ sesuai dengan besaran yang harus dibayar pada STP

11. Klik “Buat Kode Billing”

12. Masukkan kode keamanan, kemudian klik Submit

13. Pastikan data pada ringkasan surat setoran elektronik yang Anda isi telah benar

14. Jika tidak ada data yang perlu diperbaiki, klik “Cetak”. Dengan demikian, kode Billing akan terunduh secara otomatis

15. Dengan kode Billing tersebut, Anda dapat melakukan pembayaran denda dengan cara datang langsung ke bank/ kantor pos terdekat atau melalui ATM/ Internet banking.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Insentif Pajak Diperpanjang hingga Juni 2022
Pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat mendukung sektor tertentu yang membutuhkan sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Pengusaha Wajib Tau, Ini Ragam Jenis Pajak Usaha
PPh adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan. Subjeknya bisa orang secara invididu atau badan termasuk juga perusahaan.
Apa itu Pajak Langsung? Ini Penjelasannya
Pajak merupakan pendapatan negara yang berperan penting dalam pembangunan negara.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).