Cara Mudah Bayar Zakat Ramadan Secara Online

Di masa pendemi virus corona, zakat dapat dibayarkan dengan mudah melalui online atau daring. Lembaga penyalurnya juga telah diakui pemerintah.
Ilustrasi membayar zakat fitrah saat bulan Ramadan. (Foto: iStock)

Jakarta - Salah satu amalan wajib umat Muslim saat bulan Ramadan ialah zakat fitrah, yaitu zakat bagi mereka yang telah memenuhi syarat seperti memiliki kelebihan rezeki. Namun seiring perkembangan zaman, zakat dapat dibayarkan dengan mudah melalui online atau daring.

Umumnya zakat yang dikeluarkan berbentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa dengan kualitas serupa dengan apa yang dikonsumsi sehari-hari oleh pemberi zakat. Selain itu, zakat fitrah juga bisa diberikan dalam bentuk uang tunai, nilainya 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Zakat fitrah dikeluarkan antara awal Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. Di masa pendemi virus corona atau Covid-19, cara aman membayar zakat melalui proses online. Selain menghindari kerumunan, penyaluran zakat kepada mustahik juga dapat berjalan lebih cepat.

Lembaga penyalur zakat fitrah online yang telah diakui pemerintah juga beragam. Salah satunya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Berdasarkan SK Ketua Baznas No.27 Tahun 2020, nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Jabodetabek adalah sebesar Rp 40.000.

Berikut langkah-langkah membayar zakat fitrah online melalui Baznas:

1. Buka laman resmi Baznas di www.baznas.go.id, kemudian klik kolom "Bayar Zakat" yang terletak di pojok kanan.

2. Selanjutnya calon pemberi zakat akan diminta untuk melengkapi kolom "Pilih Jenis Dana".

3. Lengkapi data pembayaran zakat, seperti jenis zakat, jumlah jiwa (saat kolom ini terisi, maka akan muncul besaran nilai zakat fitrah sesuai ketentuan Baznas), nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.

4. Selanjutnya, isi kolom "Metode Pembayaran". Pembayaran zakat bisa dilakukan melalui GoPay, OVO, DANA, LinkAja, dan Jenius. Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan melalui transfer, PayPal, ataupun kredit.

5. Setelah total jumlah pembayaran muncul, klik "Lanjutkan Pembayaran".

6. Tunggu notifikasi dari Baznas apabila pembayaran zakat fitrah telah berhasil dilakukan.

Selain Baznas, pembayaran zakat fitrah secara online juga bisa dilakukan melalui aplikasi LinkAja, Tokopedia, Bukalapak, Kitabisa, Dana, dan Gojek. []

Berita terkait
MAKI: KPK Mau-maunya Urus Penyaluran Bansos Covid-19
MAKI memandang masih banyak lembaga negara yang mampu mengawasi bansos Covid-19, tetapi kenapa KPK mau-maunya urus penyaluran bansos?
Soal Sistem Bansos, PSI Puji Bekasi Daripada Jakarta
Anggota‌ ‌Fraksi‌ ‌PSI DPRD DKI‌ ‌memuji langkah Pemkot Bekasi daripada Pemrov DKI Jakarta soal sistem bansos Covid-19.
Jokowi Pilih Bayar Zakat Ramadan 2020 Secara Online
Presiden Jokowi memilih membayar zakat di bulan Ramadan 2020 secara online.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.