TAGAR.id, Jakarta - Pemerintah telah memberlakukan regulasi tentang validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) di perangkat seluler sejak 18 April 2020. Penerapan aturan ini untuk mengatasi peredaran ponsel ilegal atau black market (BM), sehingga penjual dan pembeli terlindungi.
Sejak aturan tersebut berlaku, ponsel dengan nomor IMEI ilegal, yang tidak untuk dijual di Indonesia, tidak bisa tersambung ke layanan telekomunikasi seluler di Indonesia.
"Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan terhadap perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk untuk IMEI yang tidak teregistasi, tervalidasi," kata Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Manurung, saat diskusi online "Membangun Komitmen Bersama Terapkan Aturan Validasi IMEI", dikutip dari Antara, Rabu, 24 Juni 2020.
Kementerian meminta masyarakat untuk selalu mengecek legalitas IMEI ketika mereka membeli ponsel, baik membeli di toko dalam jaringan atau online shop atau membeli langsung di toko ponsel.
Berikut ini sejumlah hal yang harus diperhatikan ketika membeli ponsel.
1. Pastikan nomor IMEI yang tercantum pada kemasan kardus kemasan sesuai dengan jumlah kartu SIM yang bisa digunakan.
2. Cek IMEI yang tertera di kardus kemasan ponsel ke website resmi Kementerian Perindustrian www.imei.kemenperin.go.id.
3. Minta penjual untuk menguji masing-masing slot kartu SIM dan perhatikan apakah ponsel dapat tersambung ke jaringan seluler.
4. Jika membeli secara online, pastikan penjual menjamin IMEI sudah tervalidasi dan terdaftar sehingga ponsel bisa digunakan.[]