Cara Jadi Orang Tua Angkat Bayi Terbuang

Puluhan calon orang tua angkat berminat mengadopsi bayi perempuan cantik yang terbuang di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Humas RSI Ibnu Sina Bukittinggi, Sri Febriona menunjukkan ruang perawatan bayi yang ditemukan terlantar di pinggir jalan dalam sebuah kardus. (Foto: Tagar/Rifa Yanas)

Bukittinggi - Sebanyak 65 calon orang tua angkat berminat mengadopsi bayi cantik yang ditemukan dalam kardus di pinggir jalan Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Sebagian dari mereka bahkan sudah melengkapi berkas yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Kota Bukittinggi.

Jika dinyatakan layak, maka akan diberikan surat izin pengasuhan selama enam bulan pertama.

"Yang mendaftarkan diri ada sekitar 65 orang. Mereka mengambil formulir untuk dilengkapi di rumah. Bahkan, ada 30 orang yang sudah mengembalikan formulirnya ke kami,” kata Kepala Dinas Sosial Bukittinggi, Linda Faroza, Kamis, 11 Juni 2020.

Linda mengatakan, tidak mudah untuk menjadi orang tua angkat bagi bayi tersebut. Ada sederet berkas yang harus dilengkapi. Kemudian, para calon orang tua harus melewati serangkaian prosedur ketat.

Syarat calon orang tua angkat di antaranya harus sehat secara jasmani dan rohani. Berumur paling rendah 30 tahun dan maksimal 55 tahun. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara.

Telah menjalani pernikahan sah selama minimal lima tahun. Belum memiliki anak atau hanya punya satu anak. Serta mampu secara ekonomi dan sosial.

"Sejak tahun 2017, permohonan pengangkatan anak ditujukan ke Gubernur melalui Dinas Penanaman Terpadu Satu Pintu. Nanti Dinas Sosial akan memberikan rekomendasi jika persyaratan sudah lengkap," katanya.

Setelah berkas lengkap diterima di provinsi, kata Linda, maka akan ada tim yang melakukan kunjungan ke rumah calon orang tua angkat tersebut. Hasil kunjungan akan menentukan penerbitan surat izin pengasuhan anak.

"Jika dinyatakan layak, maka akan diberikan surat izin pengasuhan selama enam bulan pertama. Setelah itu, tim evaluasi akan datang lagi ke rumah calon orang tua angkat tersebut untuk memonitor perkembangan anak," katanya.

Hasil kunjungan kedua inilah yang akan sangat menentukan terbitnya rekomendasi. Tim akan merumuskan hasil kunjungan untuk bahan di persidangan yang dilakukan di pengadilan.

"Nanti pengadilan yang memutuskan pengangkatan anak tersebut. Hasil sidang kemudian dilaporkan ke Kementerian Sosial," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang bayi perempuan ditemukan terlantar di pinggir jalan, Minggu, 7 Juni 2020. Bayi itu didapati warga terbungkus kardus di Kelurahan Pakan Labuah, Kecamatan ABTB, Kota Bukittinggi.

Bayi cantik dengan panjang lebih kurang 48 sentimeter dan berat badan 2,7 kilogram itu kini dirawat di Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina Bukittinggi. Polisi juga mulai mengumpulkan bukti dan saksi untuk memburu pelaku yang tega membuang bayi itu.

"Alhamdulillah kondisi bayi sehat dan sama sekali tidak rewel. Secara medis sejatinya bayi ini sudah boleh pulang. Karena kasusnya ditelantarkan, sementara akan kami rawat sambil menunggu keputusan Dinas Sosial dan pihak kepolisian,” kata Humas RSI Ibnu Sina, Sri Febriona.[]

Berita terkait
KPU Bukittinggi Minta Tambah Anggaran Pilkada
KPU Bukittinggi meminta tambahan anggaran demi menyukseskan Pilkada di tengah pandemi corona.
Sejumlah Warga Bukittinggi Masih Enggan Pakai Masker
Sejumlah warga Kota Bukittinggi terpantau masih enggan memakai masker di pusat keramaian.
Polisi Buru Pembuang Bayi Cantik di Bukittinggi
Polisi memburu pembuang bayi cantik yang ditemukan di dalam kardus di Kota Bukittinggi.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.