Bantaeng - Angka kasus perceraian selama pandemi Covid-19 di Kabupaten Bantaeng menurun dibanding sebelum pandemi, hal tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Agama (PA) Bantaeng, Muhammad Ali.
"Alhamdulillah pada masa pandemi Covid-19 ini angka gugatan perceraian di Kabupaten Bantaeng menurun, hanya ada 198 gugatan cerai, terhitung sejak April sampai 15 Oktober 2020," ujarnya kepada Tagar, Kamis 15 Oktober 2020.
Padahal sebelum Pandemi, Covid-19 angka perceraian cukup tinggi. Terhitung sejak Januari sampai Desember 2019 ada 300 kasus gugatan cerai.
Alhamdulillah pada masa pandemi Covid-19 ini angka gugatan perceraian di Kabupaten Bantaeng menurun.
Dia menambahkan, perceraian yang terjadi sejauh ini di Bantaeng disebabkan oleh tiga faktor, yakni faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), faktor ekonomi, terakhir adalah faktor perselingkuhan.
Baca juga:
- Kasus Perceraian di Mamuju Sulbar Menurun saat Pandemi C-19
- Zumi Zola Bercerai, Ayu Dewi Kenang Sebagai Mantan Terindah
- Zumi Zola Jadi Napi, Digugat Cerai Hingga Kesulitan Melihat
"Baru-baru ini ada kasus yang saya tangani, seorang suami yang di gugat cerai oleh istrinya saat ketahuan telah memiliki istri siri," tuturnya.
Dia menjelaskan, dalam ranah hukum, khusunya kasus perceraian, penggugat dan tergugat terlebih dahulu melakukan mediasi untuk proses damai antar kedua bela pihak.
"Dalam proses mediasi itu tidak dapat dipungkiri bahwa penggugat dan tergugat akan rujuk kembali. Sejauh ini ada 10 persen yang bisa rujuk dan kembali membina rumah tangganya," jelasnya.
Diketahui angka gugatan perceraian di Kabupaten Bantaeng tembus angka 500 orang penggugat pertahun. Penggugat didominasi oleh istri yang rata-rata berusia 20-30 tahun. []