Jakarta - Dalam masa pandemik coronavirus Covid-19 mewajibkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di DKI Jakarta dilakukan secara daring atau online.
Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Nomor 501 Tahun 2020 Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta tentang petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik tahun pelajaran 2020/2021 yang ditandatangani Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, dan ditetapkan di Jakarta pada 11 Mei 2020.
Bagi orang tua atau calon murid yang tinggal di DKI Jakarta, berikut ini cara daftar PPBD 2020 secara online. Tentu caranya cukup mudah dan dapat dilakukan di mana saja.
Berikut cara daftar PPDB 2020
Bagi calon murid baru jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, berikut ini waktu pendaftaran PPDB 2020 di DKI Jakarta:
1. Pelayanan secara daring (online) melalui laman ppdb.jakarta.go.id.
2. Layanan sistem informasi dilaksanakan secara 24 jam nonstop.
3. Keluhan yang disampaikan melalui layanan keluhan secara daring oleh calon murid baru atau orang tua/wali/masyarakat akan ditanggapi pada hari Senin-Sabtu pukul 08.00-16.00 WIB.
4. Hari Minggu dan hari libur nasional tidak ada pelayanan PPDB.
Cara Daftar PPDB 2020
a. Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
b. Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
c. Memilih sekolah tujuan
d. Mencetak tanda bukti pendaftaran
e. bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri.
Lapor diri online (daring)
Tahapan lapor diri secara online adalah sebagai berikut:
a. Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
b. Melakukan Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
c. Melakukan klik tombol Lapor Diri
d. Mencetak tanda bukti lapor diri.