Cara Cek NIK KTP Secara Online, Bisa Jadi NPWP

Pertama, cek NIK KTP secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Dukcapil masing-masing Kabupaten/Kota domisili Anda.
Ilustrasi - Aturan Baru Nama di KTP Minimal Dua Kata. (Foto: Tagar/Bisnis)

TAGAR.id, Jakarta - Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi diterapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Sekarang, masyarakat sudah bisa mengakses situs DJP menggunakan NIK.

Penerapan ini dicoba langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Perayaan Hari Pajak 2022.


Berikut cara cek NIK KTP secara online.

1. Cek NIK KTP Secara Online Via Situs Disdukcapil Kota/Kabupaten

Pertama, cek NIK KTP secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Dukcapil masing-masing Kabupaten/Kota domisili Anda. Misalnya Dukcapil DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Solo, dan lainnya.

Anda bisa mencarinya di mesin pencari dengan mengetikkan kata kunci Dukcapil yang disertai dengan kota domisili Anda sesuai KTP. Setelah itu, kunjungi situs Dukcapil Kota/Kabupaten. Lalu masukkan NIK serta data lainnya lalu ikuti langkah-langkah yang ditunjukkan.


2. Cek NIK KTP Secara Online Via Media Sosial Dukcapil

Selanjutnya, cara cek NIK KTP secara online yang bisa Anda pilih yaitu melalui media sosial resmi Dukcapil dengan nama pengguna "Halo Dukcapil" pada Facebook dan @ccdukcapil pada Twitter dan Instagram.

Anda juga bisa menghubungi akun resmi sosial media Dukcapil di tiap masing-masing daerah baik Facebook, Instagram, maupun Twitter. Anda pun dapat menghubungi mereka melalui personal chat dengan format :

#NIK#Nama_lengkap#nomor_KK#nomor_telepon#keluhan


3. Cek NIK KTP Secara Online Via Call Center

Selain itu, Anda juga bisa menghubungi call center Halo Dukcapil ke nomor 1500-537. Namun, untuk melakukan cek NIK KTP lewat call center ini memang diperlukan pulsa telepon yang cukup.

Melalui call center, Anda bisa mengemukakan permasalahan yang dialami dan menanyakan beberapa hal terkait yang diperlukan. Petugas Halo Dukcapil akan merespons cepat dan membantu sinkronisasi data NIK jika ditemukan nomor KTP tersebut tidak terdaftar.

Jangan lupa untuk menyiapkan nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan informasi dan verifikasi.


4. Cek NIK KTP Secara Online Via WhatsApp dan SMS

Cara selanjutnya untuk cek NIK KTP secara online juga bisa dilakukan melalui WhatsApp. Caranya cukup mudah, yaitu Anda mengirim pesan dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota, lalu kirim ke nomor 0813-2691-2479.

Contohnya: Nia Salsabila/317123456780001/Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat.

Jika tidak ingin menggunakan WhatsApp, Anda bisa mengeceknya melalui SMS atau pesan singkat. pastikan terlebih dahulu pulsa sudah terisi cukup untuk mengirim pesan singkat.

Kirim SMS ke nomor Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999 dengan format sebagai berikut:

Cek#KTP#NIK


5. Cek NIK KTP Secara Online Via Email

Cara cek NIK KTP secara online yang terakhir yaitu dapat dilakukan melalui email. Anda bisa mengirim email ke [email protected]. Gunakan format berikut untuk mengisi badan email:

#NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_telepon#keluhan.

Jika Anda tidak terburu-buru, maka Anda bisa memakai cara ini sebagai opsi, karena cara cek NIK ini membutuhkan waktu setidaknya 1x24 jam.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Bestie, Cek Nih Tips dari Dosen UGM Cara Atasi Insecure
Insecure merupakan perasaan tidak mampu, kurang percaya diri, disertai dengan ketidakpastian dan kecemasan akan tujuan.
Cek Bestie, Begini Cara Upload Video Durasi Lima Menit di TikTok
Tahukah kamu bahwa bahwa aplikasi TikTok dalam menguduh video dengan durasi lima menit?
Bestie, Cek Nih Cara Ganti Background Video Call WhatsApp
Baru-bari ini platform WhatsApp mengeluarkan fitur terbarunya. Kini Background video call WhatsApp bisa dilakukan dengan mudah.
0
Cara Cek NIK KTP Secara Online, Bisa Jadi NPWP
Pertama, cek NIK KTP secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Dukcapil masing-masing Kabupaten/Kota domisili Anda.