Jakarta - Agar mendapatkan perlindungan asuransi, pemegang polis wajib membayar sejumlah premi kepada Penanggung Asuransi. Premi asuransi didefinisikan sebagai sejumlah pembayaran yang ditetapkan untuk biaya pengalihan risiko dari pemegang polis kepada penyedia asuransi.
Besaran premi ditentukan oleh penyedia asuransi dan disepakati oleh pemegang polis. Besar kecil premi akan ditentukan oleh banyak faktor, diantara lain, perlindungan yang diberikan oleh penyedia asuransi, usia tertanggung asuransi, gaya hidup atau rekam medis tertanggung, jenis kelamin, hingga sektor pekerjaan si tertanggung.
Professional Financial Educator Lolita Setyawati menjelaskan bahwa ideal premi asuransi adalah 10% dari penghasilan pertahun contoh kalo sebulan 5 juta berarti setahun 60 Jadi kalau sebulan, maksimal preminya adalah Rp 500 ribu.
“Tapi balik lagi apakah kita membutuhkan asuransi jiwa? Itu kembali lagi ke kondisi masing-masing kalo misalnya kita punya keluarga yang jika kita tinggalkan nanti hidupnya bakal kekurangan berarti itu kita butuh asuransi jiwa, misalnya seperti orang tua yang kita tanggung kemudian anak-anak kalo kitanya ga ada mereka kan pasti butuh biaya hidup dari situlah kita bisa dapat dari asuransi jiwa” ucap Lolita Setyawati.
Perencanaan anggaran tersebut, kata Lolita, juga dilakukan untuk mengetahui skala prioritas kebutuhan mana yang harusnya dibeli terlebih dahulu dan mana yang bisa ditunda jadi tergantung apa yang dibutuhkan dan kemampuan budget.
"Untuk asuransi kesehatan yang bisa mengcover rawat jalan ada istilahnya yaitu rider dan itu dapat menambah premi, jadi harus dua-dua nya diperhatikan kalo memang kita merasa mampu membayar premi sebesar itu jangan juga dibeli karena sudah sesuai belum dengan kebutuhan kita," ujarnya.[]
(Christina Febrinola)
Baca Juga:
- Angga Andinata: Pahami 6 Fakta Ini Sebelum Beli Polis Asuransi
- 5 Tips Sebelum Membeli Asuransi Mobil yang Tepat
- Tips Memilih Asuransi yang Cermat Ala Cindy Xie
- Ragam Manfaat Asuransi untuk Keluarga