Jakarta, (Tagar 26/7/2017) – Kepala Bidang Rekruitmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap mengatakan, terkait seleksi Hakim Agung calon tunggal bukan kandidat kuat untuk dijadikan hakim.
"Tidak jamin (lulus). Kalau menurut kita tidak sesuai dengan kualifikasi, tidak mungkin diluluskan," kata Maradaman di Gedung KY, Jakarta, Rabu (26/7).
Dia menegaskan, jika tidak lulus, hakim tunggal tersebut harus menjalani seleksi ulang dari tahap awal. Itu pun calon Hakim Agung hanya dibatasi mendaftar dua tahap dalam satu seleksi.
"Tidak boleh mendaftar ketiga kalinya. Seperti Pak Hidayat (Hidayat Manao, calon Hakim Agung Kamar Militer) ini sudah dua kali, namun kebetulan lulus. Nanti tahap wawancara, belum tentu lulus dia. Kalau lulus kita akan usulkan ke DPR. Kalau tidak, tes lagi dari awal," tegasnya. (ard)