Makassar - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Makassar, Sulsel, bernama Ri, 42 tahun, terpaksa berurusan dengan hukum. Penjual gorden ini ditangkap anggota Opsnal Polsek Tamalanrea terkait tuduhan penganiayaan.
Dia dilaporkan karena menganiaya korban dengan cara mendorong dan mencakar muka korban.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Muhalis mengatakan, Ri ditangkap petugas di Jalan Bunga Ejaea, Kandea, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Rabu 21 Oktober 2020, sekitar pukul 23.30 WITA. Dia diamankan karena mencakar muka tetangganya, berinisial S.
"Pelaku ditangkap di rumahnya. Dia dilaporkan karena menganiaya korban dengan cara mendorong dan mencakar muka korban," kata Muhalis kepada Tagar, Kamis 22 Oktober 2020.
Muhalis menceritakan, penganiayaan ini terjadi di Rusunawa, yang berada di Jalan Kima, Makassar, 20 Oktober 202, kemarin. Menurut pelapor, awalnya ia mendatangi kamar tetangganya. Tak lama kemudian, pelaku Ri bersama temannya datang dan langsung memarahi korban.
Selain memarahinya, para pelaku juga mendorong korban hingga terjatuh ke lantai dan langsung mencakar muka korban. Tidak terima dianiaya, korban langsung datang di Mapolsek Tamalanrea dan melaporkan hal tersebut.
"Sebenarnya, ada dua orang terlapor, Ri dan temannya. Tapi, ketika dilakukan pencarian rekan Ri di Kabupaten Gowa, dia tidak berada di rumahnya. Hingga saat ini, rekan Ri masih dalam pencarian, sementara Ri telah diamankan di Mapolsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya. []