Buruh Tangerang Tolak RUU Omnibus Law

Dinilai hanya pro pada investor, P2RI memanfaatkan sisa waktu untuk terus menyuarakan penolakan terhadap RUU Omnibus Law
P2RI sampaikan aspirasi tolak Omnibus Law di Tugu Adipura Kota Tangerang. (Foto: Tagar/Mauladi Fachrian).

Tangerang - Persatuan Perjuangan Rakyat Indonesia (P2RI) menggelar aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law di Tugu Adipura Kota Tangerang, Banten, Minggu, 8 Maret 2020. P2RI menilai Omnibus Law hanya menguntungkan bagi para investor yang hendak melakukan investasi saja.

Juru bicara P2RI, Rosyid Warisman, mengatakan bahwa jika pemerintah mengatakan Omnibus Law akan menyerap banyak tenaga kerja, itu hanya alih-alih pengemasan pernyataan saja agar dapat diterima oleh khalayak.

"Ya menyerap tenaga kerja, dengan sistem kerja outsourcing, kontrak, gaji per jam, tidak ada perlindungan hukum dari perusahaan terhadap buruh, dsb. Dengan begitu apakah ada perbaikan terhadap kesejahteraan buruh?" ujar Rosyid.

Lanjutnya, Omnibus Law merupakan ancaman bagi para pemuda/mahasiswa yang ingin berkarir di sektor Industri karena nantinya dengan status kerja yang tidak tetap, posisi mereka dalam dunia kerja hanya berada pada level bawah saja.

"Otomatis buruh hanya akan berstatus kontrak selamanya, artinya sudah jelas pesangon pun tak tergaransi. Hal itu nantinya diperkuat dengan tumbuhnya calo-calo penyedia jasa pekerjaan atau agen tenaga kerja (outsourcing).

Kemudian, dengan begitu, lanjut Rosyid, Omnibus Law jelas hanya memperparah barisan perbudakan dari kongkalikong antara Pemerintah dengan investor. 

"Pemerintah yang sangat butuh investor, akhirnya mau tidak mau harus memanjakan investor secara gelap mata. Sehingga investor dapat menari bebas dalam membuat aturan-aturan yang semakin mencekik para buruh," ujar Rosyid.

Sementara Zaenal Rusli menambahkan kedatangan Omnibus Law dan jika kemudian disahkan oleh DPR RI, maka artinya Negara mengalami kemunduran. Pasalnya, Indonesia yang dikenal kaya dengan sumber  daya alam (SDA) tetapi malah tidak berdaulat sehingga dengan terpaksa harus menyerah pada investor dan sistem neoliberalisme.

"Semua kebijakan termasuk Omnibus Law disetir untuk kepentingan kaum pemodal. Akibatnya, kebijakan memberikan peluang sebesar-besarnya kepada Investasi dengan mengurangi hak-hak rakyat," ujar Zaenal Rusli (Uci).

Dalam pernyataan sikapnya, P2RI menuntut 5 poin diantaranya:

1. Memaksa Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pembahasan Omnibus Law

2. Memaksa DPR RI untuk tidak mengesahkan Omnibus Law

3. Memaksa DPRD Tingkat II Kota Tangerang untuk menolak Omnibus Law

4. Memaksa Pemerintah Kota Tangerang menjamin kebutuhan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan gratis tanpa syarat bagi seluruh warga Kota Tangerang

5. Memaksa Pemerintah Indonesia untuk menjamin kesehatan rakyat dari penyebaran virus corona dan memastikan daya dukung dengan kepastian pasokan pangan, obat-obatan, tenaga medis dan rumah sakit

Diketahui, P2RI merupakan poros gerakan rakyat yang terhimpun dari organisasi serikat buruh, mahasiswa dan perempuan, yaitu Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU), Serikat Perempuan Indonesia (SERUNI) dan Forum Aksi Mahasiswa (FAM) Tangerang. []

Berita terkait
Polisi Tetapkan 4 Buruh Tangerang Jadi Tersangka
Dari 10 saksi yang dilakukan pemeriksaan sejak kemarin, Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang menentaapkan 4 orang sebagai tersangka
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.