Medan - Ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan pada Rabu, 15 Juli 2020.
Dalam orasinya buruh menyampaikan aspirasi terkait RUU Omnibus Law yang akan disahkan pada Kamis, 16 Juli 2020. Buruh menentang dan tegas menolaknya.
Menurut buruh, RUU Omnibus Law adalah salah satu kebijakan yang tidak prorakyat. Apalagi, pada situasi Covid-19 yang mengancam kehidupan rakyat Indonesia, sangat mengurangi kesejahteraan kaum buruh.
"Kami selaku buruh tetap konsisten menolak kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat, salah satunya adalah Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Kami tidak mendapatkan kenyamanan dari perusahaan," kata koordinator lapangan, Rahmat Sianipar.
Kami selaku perwakilan rakyat Sumatera Utara, menerima aspirasi terkait penolakan RUU Omnibus Law
Dia menyebut, Omnibus Law Cipta lapangan kerja, sangat menakutkan, apalagi jika disahkan oleh pemerintah. Sebab berdampak kerugian jangka panjang terhadap penghidupan klas buruh.
"Ada pasal yang merugikan hak kaum buruh pada RUU Omnibus Law, di antaranya upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil. Artinya, buruh berstatus harian lepas dan buruh borongan saja upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu per jam. Sedangkan UMP atau UMK dihilangkan. Parahnya lagi, sanksi pidana ketenagakerjaan bagi perusahaan yang melanggar aturan, dihilangkan. Ini harus ditolak," ungkapnya.
Anggota DPRD Sumatera Utara, Rudi Hermanto menerima perwakilan buruh. Dia mengaku akan menyampaikan aspirasi buruh kepada pimpinannya.
"Terima kasih kaum buruh telah datang di tempat ini. Kami selaku perwakilan rakyat Sumatera Utara, menerima aspirasi terkait penolakan RUU Omnibus Law cipta kerja lapangan. Tuntutan ini akan segera kami kirimkan ke Pemerintah Pusat dan DPR RI di Jakarta," terang Rudi.[]