Medan - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta Pemko Medan membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan yang sangat meresahkan masyarakat dan tidak manusiawi.
Mereka menuding pemerintah mengabaikan amanah UUD 1945 Pasal 28 H yang berisikan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
"Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, kemudian setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat," kata Antonius, koordinator aksi KSPSI saat berdemo di kantor Wali Kota Medan, Selasa 12 November 2019.
Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan
Selanjutnya, massa yang berdemo juga menyebut, negara memiliki kewajiban untuk masyarakat, sesuai dalam Pasal 34 yang isinya fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara.
Kemudian negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat dan kemanusiaan.
"Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Semua diatur dalam undang-undang. Jadi jelas, pemerintah telah melakukan pelanggaran dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan," teriak Antonius.
Massa buruh yang berdemo diterima oleh Hanna, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan. Di situ dia mengatakan akan menyampaikan aspirasi dari massa buruh kepada pimpinannya.
"Nantinya, segala aspirasi dari kawan-kawan buruh akan saya sampaikan kepada pimpinan, Bapak Plt Wali Kota Medan," kata Hanna. []