Buruh di Sumbar Tak Dapat THR, Lapor ke Posko Ini

Seluruh perusahaan di Sumbar diharuskan membayar THR kepada pekerja penerima upah alias buruh paling lambat H-7 Lebaran.
Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Sumbar, Prita Wardhani. (Foto: Tagar/Riki Chandra)

Padang - Seluruh perusahaan di Sumatera Barat (Sumbar) diharuskan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja penerima upah alias buruh paling lambat H-7 Lebaran. Hal itu ditegaskan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar.

Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Sumbar, Prita Wardhani mengatakan, perusahaan wajib membayarkan THR kepada buruh sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 02/2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat itu diterbitkan terhitung sejak tanggal 14 Mei 2019 lalu.

"Seluruh perusahaan di Sumbar harus melaksanakan kewajiban terhadap pekerja. Setidaknya, di Sumbar ada 8.400 perusahaan yang beroperasi," katanya, Senin 20 Mei 2019.

Menurut Prita, dalam surat itu satu bulan aktif bekerja, penerima upah sudah diharuskan menerima THR dengan nilai proporsional. Sedangkan bagi yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan gaji.

"Ini diberikan agar ada pemerataan THR untuk merayakan Idul Fitri," ujarnya.

Memastikan pekerja tidak dizalimi, pihaknya juga telah membentuk tim dan mendirikan posko pengaduan THR yang tersebar di beberapa titik. Posko tersebut mulai aktif sejak H-7 Lebaran hingga tujuh hari sesudah Lebaran.

"Semua titik mewakili 19 kabupaten/kota di Sumbar. Tujuan posko untuk melayani pekerja atau buruh yang tidak menerima THR atau telat diberikan THR oleh perusahaan," katanya. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.