Buruh Ancam Demo Kantor Gubernur Sumut Tiap Senin

Buruh ancam demo kantor Gubernur Sumut tiap Senin. Mereka tuntut kenaikan upah sebesar 25 persen.
Ketua DPW FSPMI Sumatera Utara Willy Agus Utomo memberikan keterangan pers usai melakukan aksi buruh di Medan. (Foto: Istimewa)

Medan, (Tagar 24/10/2018) -Elemen buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) menolak wacana kenaikan upah buruh yang hanya 8,03 persen. Mereka menuntut kenaikan 25 persen. 

Sebelumnya, Dewan Pengupahan dikabarkan akan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara 2019 pada Gubernur Sumatera Utara, yang hanya naik menjadi Rp 2.303.403 atau naik 8,03 persen sesuai Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ketua DPW FSPMI Sumatera Utara Willy Agus Utomo menyatakan pihaknya mengancam akan demo kantor Gubernur Sumatera Utara tiap hari Senin sampai tuntutan buruh tentang upah layak dipenuhi.

Ia mengatakan gerakan aksi unjuk rasa yang rencana digelar tiap Senin itu diberi nama Aksi Bela Upah Buruh Sumut.

"Kami buruh Sumut akan melakukan gerakan aksi setiap hari Senin, dimulai hari Senin besok tanggal 29 Oktober 2018. Kita akan buat aksi mimbar bebas mengajak buruh Sumut menyampaikan protesnya di depan kantor Gubernur Sumatera Utara" ujar Willy di Medan, Rabu (24/10).

Ia  mengatakan, dirinya kerap menyampaikan bahwa secara hukum PP 78 tentang pengupahan jelas melanggar UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan terkait kebutuhan hidup layak (KHL). 

Menurutnya Gubernur Sumatera Utara tidak harus takut untuk menaikkan UMP Sumut di atas aturan tersebut.

"Yang salah apabila kenaikan upahnya di bawah PP 78. Kalau di atas itu dan berdasarkan survei kebutuhan hidup buruh sesuai aturan UU Ketenagakerjaan terkait KHL Buruh, itu sesuatu hal yang dimungkinkan, dan wewenang Gubsu ada di situ," katanya.

Willy berharap Gubernur Sumatera Utara tidak langsung mengesahkan usulan Dewan Pengupahan terkait UMP Sumut 2019. Karena menurutnya, UMP Sumut sudah sangat tertinggal jauh dari daerah lain sejak kurun waktu sepuluh tahun terakhir. Belum lagi biaya kebutuhan hidup meliputi sandang pangan dan papan yang terus melambung tinggi.

"Gubsu harus undang semua unsur serikat pekerja di Sumut sebelum menetapkannya. Jangan mentah-mentah menerima usulan Dewan Pengupahan yang diragukan aspirasinya mewakili kepentingan buruh Sumut," ujarnya.

Willy menyampaikan, dalam aksi nanti FSPMI Sumut akan mengerahkan massa buruh sekitar 1.000 orang. Dalam aksi nanti para buruh menuntut agar Gubernur Sumatera Utara menaikkan UMP Sumut sebesar 25 persen atau naik menjadi Rp 2,8 juta, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Medan dan Deli Serdang naik menjadi Rp 3,5 juta.

"Jika tuntutan ini tidak digubris Gubsu, maka kami akan konsolidasikan aksi buruh besar besaran setiap hari Senin di daerah-daerah industri dan kantor pemerintahaan di Sumut," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi belum bisa menjawab perkiraan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2019 sebesar Rp 2.303.402. Dia menyebut harus mengetahui betul rincian kebijakan menaikkan UMP sebesar 8,03 persen yang sebelumnya disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, Senin (22/10).

Menurut Edy, UMP bukan semata-mata perkara menaikkan atau menurunkan nilai besaran upah, melainkan harus diketahui rumusan yang jelas tentang faktor kenapa harus dinaikkan. Hal ini pula kata dia ingin diketahui lebih detail sehingga tidak salah ketika nanti mengambil sebuah keputusan.

"Jadi bukan perkara menaikkan atau menurunkan. Kalau tiba-tiba (UMP) dinaikkan tapi pengusaha tidak mampu, kan tutup (perusahaan) semuanya," ucap Edy Rahmayadi. []

Berita terkait
0
NATO Teken Protokol Memasukkan Swedia dan Finlandia
Memasukkan Swedia dan Finlandia ke NATO merupakan ekspansi pakta pertahanan Atlantik Utara yang paling signifikan sejak 1990-an