Padang - Setelah dinyatakan buron selama enam bulan, oknum Anggota DPRD Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial BAS akhirnya menyerahkan diri sebagai salah satu tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Oknum anggota dewan itu menyerahkan diri ke Kantor Polres Dharmasraya sekitar pukul 07.00 WIB, Selasa 9 Februari 2021.
"Memang benar yang bersangkutan telah menyerahkan diri hari ini sekitar pukul 07.00 WIB," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah.
Ia mengatakan BAS berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sejak statusnya ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan BAS tidak diketahui hingga akhirnya dimasukkan dalam DPO pada Agustus 2020.
"Kami dalam tujuh bulan terakhir terus melakukan pencarian serta melakukan pendekatan dengan pihak keluarga," katanya.
Baca juga: Pengeroyokan Maut, Anggota DPRD Dharmasraya Masih Buron
Sementara itu Kepala Satuan Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto mengatakan setelah penyerahan diri itu pihaknya segera melanjutkan penyidikan kasus.
"Tersangka menjalani pemeriksaan secara intensif," katanya seperti dikutip Antara.
Ia membeberkan dalam kasus dugaan penganiayaan yang menjerat BAS itu ada 10 tersangka lain, empat diantaranya telah menjalani persidangan dan sisanya masih DPO.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 170 KUHPidana Jo. pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Korban dalam kasus itu adalah Dani Kumara, 23 tahun, yang diduga telah dianiaya secara bersama-sama oleh para tersangka pada 21 Juni 2020.
Peristiwa terjadi di Kantor Wali Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya dan mengakibatkan korban meninggal dunia.[]