Jayapura - Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya menetapkan Bupati Waropen, Yeremias Bisay sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dengan total Rp 19 miliar. Kasus ini berlangsung semenjak Ia menjabat Wakil Bupati Waropen.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Alexander Sinuraya mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Bupati Waropen berdasarkan hasil penyidikan, disertai barang bukti dan keterangan saksi. Sebanyak 15 saksi dimintai keterangannya dalam kasus ini.
Gratifikasi ini diterima selama 10 tahun dengan total mencapai Rp 19 miliar.
“Setelah perampungan penyidikan berdasarkan bukti dan keterangan saksi, maka saudara bupati dengan inisial YB kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Alexander didampingi Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Yusak Ayomi, dan Koordinator Tindak Pidana Khusus, Nixon Mahuze kepada wartawan di kantornya, Kamis 5 Maret 2020.
Sinuraya enggan membeberkan alat bukti yang menjerat pejabat negara di Waropen ini. Menurutnya, alat bukti nantinya akan ditampilkan saat persidangan kasus tersebut berlangsung.
“Untuk bukti kami tidak bisa menjelaskan secara rinci, tapi berdasarkan keterangan saksi (menyebut) aliran-aliran dana berdasarkan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), bukti lainnya akan kita uji di persidangan,” terangnya.
Dia membeberkan sebanyak 15 pemberi gratifikasi kepada Bupati Waropen memiliki profesi berbeda. Pemberian gratifikasi dilakukan melalui dua cara, yakni secara tunai dan transfer antar rekening bank.
“Latar belakang profesinya ada pengusaha hingga anggota dewan dengan jumlah yang cukup banyak dan berulang-ulang. Gratifikasi ini diterima selama 10 tahun dengan total mencapai Rp 19 miliar,” bebernya.
Sinuraya yang juga mantan Kajari Merauke ini menegaskan, penyelidikan kasus dugaan gratifikasi ini murni tanpa kepentingan. Proses penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak lama, namun penetapan tersangka baru dilakukan hari ini.
“Bupati sudah kami periksa sebagai saksi, namun untuk pemeriksaan sebagai tersangka belum kami lakukan. Kami akan mengagendakan pemeriksaan bupati, namun untuk waktunya belum kami tentukan. Ini terkait kerahasiaan selama proses penyidikan,” ujarnya.
Kejaksaan Tinggi Papua telah menjerat pasal berlapis terhadap Bupati Waropen dengan dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Meski demikian, bupati tersebut masih dalam proses pemanggilan sebagai tersangka, guna proses hukum lebih lanjut.
“Pertama pasal 12 ayat 1, yang kedua pasal 12 huruf B, yang ketiga pasal 12 huruf C, ada pasal 5 ayat 2, ada pasal 11, nomor 31 tahun 99 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” tegasnya. []