Bupati Tapsel Diduga Dampingi Kampanye Cabup Dolly Pasaribu

Beredar foto di Facebook diduga Bupati Tapanuli Selatan mendampingi calon Bupati Dolly PP Pasaribu melakukan tatap muka dengan warga.
Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M Pasaribu (pakai kemeja putih), duduk bersebelahan dengan calon Bupati nomor urut 2 Dolly PP Pasaribu, bersama sejumlah warga. (Foto: Tagar/Istimewa)

Tapanuli Selatan - Beredar foto di media sosial Facebook, diduga Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Syahrul M Pasaribu mendampingi calon Bupati Tapsel nomor urut 2, Dolly PP Pasaribu melakukan tatap muka dengan warga di salah satu desa di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel, Sumut.

Foto tersebut diunggah akun Siregar Sipirok dengan menandai delapan akun lainnya, dengan caption 'dinilai muda dan energik, warga Dusun Sitandiang, Desa Bulumario, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, bulat menangkan Dolly - Rasyid pada Pilkada 9 Desember 2020.

Ada beberapa foto yang diunggah akun tersebut, satu di antaranya foto seorang pria mirip Bupati Tapsel Syahrul M Pasaribu memakai kemeja putih lengan panjang sedang duduk di kursi, dan duduk di sebelahnya calon Bupati Tapsel Dolly PP Pasaribu yang saat itu memakai kemeja hitam lengan panjang.

Dan di sebelah dua orang ini, juga terdapat sejumlah warga yang sedang duduk dan berkumpul di halaman rumah salah seorang warga.

Pemerhati sosial politik Tabagsel Sultony Siregar menuturkan, kepala daerah yang menjadi juru kampanye Pilkada 2020 agar mengajukan izin kampanye atau cuti di luar tanggungan negara, dan tidak menggunakan fasilitas yang diberikan kepadanya.

Hal ini dilakukan demi menghindari konflik kepentingan antara jabatan pemerintahan dan kegiatan politik.

Kepada dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel, bertarunglah dengan adil dan bermartabat

"Hak cuti kepala daerah diatur dalam Pasal 281 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, pengajuan cuti kepala daerah juga sebagaimana diatur dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018," terangnya, Kamis, 22 Oktober 2020.

Untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan, katanya, kepala daerah yang melaksanakan kampanye pasangan calon harus cuti. Dengan demikian, tidak ada fasilitas negara maupun kewenangannya sebagai kepala daerah untuk kepentingan pemenangan pilkada atau menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Jabatan kepala daerah itu kan melekat, diharapkan dapat memisahkan jabatannya saat melakukan kegiatan kampanye, ada fasilitas yang melekat juga. Itu yang seharusnya bisa dipisahkan. Jadi mengenai hal ini, yang menjadi bahan pertanyaan apakah Bupati Tapsel sudah mengajukan cuti sesuai foto yang beredar itu," katanya.

Saat ini, sambung Sultony, yang dapat dilakukan adalah melakukan pengawasan maksimal agar pada saat menjadi jurkam, kepala daerah tidak menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan fasilitas negara.

"Kepada dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel, bertarunglah dengan adil dan bermartabat agar jadi pemimpin yang jujur, amanah, dan berintegritas," tuturnya.

Dia juga meminta sikap tegas KPU dan Bawaslu setempat, untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa, apabila terjadi di Tapsel.

"Karena dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020, sudah diatur ketentuan bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan," ucapnya. []

Berita terkait
Cabup Cawabup Tapsel, Dolly-Rasyid Peduli Pendidikan
Paslon Cabup dan Cawabup Dolly-Rasyid dikenal sebagai sosok yang peduli dengan perkembangan pendidikan.
Paman Bobby Nasution Mundur dari Pilkada Tapsel
Doli Sinomba Siregar, pamannya Bobby Nasution urungkan niat maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tapsel 2020.
BBKSDA Sumut Tangkap Harimau Sumatera dari Tapsel
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut mengamankan satwa liar Harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae).
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.