Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Situbondo, Karna Suswandi, untuk pemeriksaan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/1/2025), bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini dilakukan atas nama Karna Suswandi (KS) dan Eko Prionggo Jati (EP). Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan detail mengenai materi pemeriksaan atau kehadiran para saksi yang dipanggil.
KPK sebelumnya telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang serta jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo pada 27 Agustus 2024. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut merupakan penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Menanggapi penetapan status tersangka, Karna Suswandi mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut dan menyatakan bahwa penetapan status tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum.
KPK menyatakan bahwa detail perkara dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan setelah penyidikan rampung. Penyidik KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh kebenaran dalam kasus ini dan memastikan bahwa hukum berjalan dengan adil.