Bupati Serang: Aparat Desa Lebih Perketat Wilayah

Pemkab) Serang meminta kepada aparat pemerintahan desa terutama RT/RW memperketat akses masuk ke wilayah masing-masing.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Kamis 18 Juni 2020 (Jumri/Tagar)

Serang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meminta kepada aparat pemerintahan desa terutama Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) untuk memperketat akses masuk ke wilayah masing-masing. Menyusul ditetapkannya Kabupaten Serang sebagai zona merah penyebaran Corona atau Covid-19.

"Yang hafal penduduk itu kan sebenarnya RT dan RW. Mohon kalau ada warga yang datang ke Kabupaten Serang ditolak. Jangan ada dulu yang masuk, kalau ada yang masuk diperiksa kesehatannya dulu," ujar Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah kepada Tagar, Kamis, 18 Juni 2020.

Pemerintah Kabupaten Serang dengan seluruh unsur Forkompinda dan masyarakat harus sangat waspada.

Ia mengatakan, siapapun yang baru datang ke Kabupaten Serang harus diperiksa lebih ketat dan selektif oleh RT atau RW, dalam memantau kedatangan. 

"Sebanyak 49 orang dinyatakan positif, Kabupaten Serang masuk zona merah, Pemerintah Kabupaten Serang dengan seluruh unsur Forkompinda dan masyarakat harus sangat waspada," ucap Tatu. 

Tatu mengatakan ada tiga cluster besar penyebaran Covid-19 di Kabupaten Serang, di antaranya Cluster Tirtayasa, Cluster Lebak Wangi dan Bojonegara. Kecamatan lain hanya ada satu atau dua terkonfirmasi positif. 

"Kita harus waspada, terutama di masyarakat, karena yang membuat lonjakan dan langsung membuat Kabupaten Serang menjadi zona merah adalah masyarakat yang tertular dari Jakarta, mereka pulang ke Kabupaten Serang," ucap Tatu. 

Sebab yang positif, kata Tatu, tidak ada gejala, sangat berbahaya, karena secara pribadi tidak merasa sakit dan interaksi dengan semua orang, kemudian interaksinya pun tidak khawatir, karena tidak terlihat gejala. 

"Karena dari awal kita pandemi Covid-19, kalau masyarakat asli Kabupaten Serang yang terkena positif hanya satu dua, jadi yang kemarin positif 11 orang juga ada pegawai yang tinggalnya di Jakarta bekerja di perusahaan disini," ucapnya. 

Untuk itu, kata Tatu, harus bisa bersama-sama menjelaskan new normal ke masyarakat, karena masyarakat sudah merasa normal seperti biasa. 

Padahal, kata Tatu, new normal bukan seperti itu, tapi dengan protokol kesehatan. Saat ini, menurut dia, masyarakat sudah lepas semuanya. 

"Ini tugas semua, terutama saya memohon kepada kawan-kawan media yang sangat intens berkomunikasi dengan masyarakat, mohon untuk terus mengingatkan masyarakat jaga jarak, memakai masker," ucapnya. [PEN]

Berita terkait
Pelaku Usaha Kota Serang Wajib Protokol Kesehatan Banten
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 18 tahun 2020 untuk Ibu Kotan Banten.
Ulama dan Santri Kota Serang Banten Ogah Rapid Test
Ulama, kiai, dan santri di Kota Serang, Banten ogah melakukan rapid test, dengan anggapan virus corona Covid-19 tidak sebahaya flu burung.
Kabupaten Serang Dapat Paket Sembako dari Mensos
Menteri Sosial (Mensos), Jaluari P Batubara menyerahkan bantuan 10 ribu paket sembako untuk korban terdampak Covid-19 di Kabupaten Serang.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.