Medan - Wildan Aswan Tanjung, Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumut, pada Senin 29 April 2019.
Diperiksa lebih dari 3 jam, Bupati Labusel keluar dari kantor Ditreskrimsus sekitar pukul 15.00 WIB. Ia mengenakan kemeja putih dan membawa dokumen.
Ketika dikonfirmasi wartawan, Wildan membantah telah diperiksa Tipidkor Polda Sumut. Dengan tergesa-gesa Wildan mengatakan bukan diperiksa melainkan hanya bermain. "Bukan diperiksa, hanya main-main," ungkapnya sambil meninggalkan wartawan dengan mobil Toyota Terios berwarna kuning emas berplat BM 1850 NE.
Baca juga: Dua Tahun Kasus Istri Bupati Tobasa Tak Ada Kejelasan
Informasi yang dihimpun, Wildan diperiksa atas kasus dugaan korupsi dana bagi hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) senilai Rp 1,9 miliar tahun anggaran 2013 - 2015 dan diperiksa sebagai saksi.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Rony Samtana SIK ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan Bupati Labusel diperiksa perkara DBH PBB Tahun 2013.
"Bupati diperiksa baru satu kali ini, diperiksa sebagai saksi dan dana yang diduga bermasalah sekitar Rp 1,9 miliar," ujarnya menjelaskan. []