Medan - Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, Km 10,5, Kota Medan. Laporan itu buntut pemecatan Sekretaris Daerah Muhammad Yusuf Siagian.
Bukti laporan nomor: STTLP/1124/VII/2020/SUMUT/SPKT "III". Laporan diterima Kepala SPK III Ajun Komisaris Besar Polisi Benma Sembiring pada Kamis, 9 Juli 2020. Pelapor Muhammad Yusuf Siagian didampingi kuasa hukumnya, Akhyar Idris Sagala.
"Laporan kami terkait perbuatan melawan hukum Pasal 421 KUHPidana, dikategorikan kejahatan dalam jabatan," kata Akhyar.
Menurut dia, Bupati Labuhanbatu dilaporkan karena tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan sebelumnya. Somasi meminta bupati mengembalikan jabatan Muhammad Yusuf Siagian menjadi Sekda Kabupaten Labuhanbatu, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Saya meminta agar penyidik cepat memproses terlapor Bupati Labuhanbatu
Tindakan Bupati Labuhanbatu yang tidak mau melaksanakan perintah undang-undang dan perintah Kementerian Dalam Negeri serta Gubernur Sumatera Utara telah memenuhi unsur tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan dalam Pasal 421 KUHPidana Jo Pasal 216 KUHPidana
"Saya meminta agar penyidik cepat memproses terlapor Bupati Labuhanbatu ASD karena jelas terang-terangan melakukan kejahatan, tidak mengembalikan jabatan klien kami sebagai Sekretaris Daerah Labuhanbatu," kata Akhyar.
Dia juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubermur dan Sekretaris Daerah Sumatera Utara Sabrina bersedia memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik dalam perkara ini.
"Keterangan Mendagri, Gubernur dan Sekda Provinsi Sumut dibutuhkan untuk menjelaskan surat perintah yang dikeluarkan kepada Bupati Labuhanbatu," tuturnya.
Kemudian, dia juga meminta Presiden menindak Bupati Labuhanbatu yang tidak peduli terhadap perintah undang-undang dan perintah atasan.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi, MP Nainggolan membenarkan adanya laporan pengaduan itu. Dia bilang, setiap laporan dari masyarakat pasti akan ditindaklanjuti.
Kisruh jabatan ini juga menjadi pembicaraan serius di kalangan legislatif setempat. Delapan anggota DPRD Labuhanbatu mengajukan hak interpelasi kepada Pimpinan DPRD pada Selasa, 7 Juli 2020. Ke-8 anggota DPRD itu berasal dari Fraksi PDIP, PKB, dan PPP.
Pengajuan penggunaan hak interpelasi itu terkait permasalahan jabatan Sekda Labuhanbatu. Sekda Muhammad Yusuf Siagian sempat dipecat dari jabatannya.
Proses hukum terkait pemecatan itu kemudian berjalan dan akhirnya dimenangkan Yusuf hingga tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
Belum diperoleh keterangan dari Bupati Labuhanbatu atas pelaporan ini.[]