Masyarakat Indonesia harus bijak dalam menggunakan media sosial untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat agar tidak terjerat kasus pidana, sebab Undang-Undang Informasi dan Transkasi Elektronik atau UU ITE mengatur kasus pencemaran nama baik, penghinaan, dan ujaran kebencian. Berikut bunyi pasal-pasal dalam UU ITE yang netizen wajib tahu.
Bunyi Pasal UU ITE. (Infografis: Tagar/Bagus Cahyo Kusumo)
Lihat Infografis lain:
- 10 Kalimat Penuh Inspirasi untuk Menyambut Hari Imlek
- Infografis: Jadwal Kereta Api Tujuan Bandara Soekarno-Hatta
- Asal-usul dan Fakta-fakta Hari Valentine 14 Februari
Berita terkait