Bunyi Pasal UU Informasi Traksaksi Elektronik, Netizen Wajib Tahu

Netizen harus bijak menggunakan media sosial karena UU ITE berisi pasal-pasal menjerat pencemaran nama baik, penghinaan, dan ujaran kebencian.
Bunyi Pasal UU ITE. (Infografis: Tagar/Bagus Cahyo Kusumo)

Masyarakat Indonesia harus bijak dalam menggunakan media sosial untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat agar tidak terjerat kasus pidana, sebab Undang-Undang Informasi dan Transkasi Elektronik atau UU ITE mengatur kasus pencemaran nama baik, penghinaan, dan ujaran kebencian. Berikut bunyi pasal-pasal dalam UU ITE yang netizen wajib tahu.


Infografis: Bunyi Pasal UU ITEBunyi Pasal UU ITE. (Infografis: Tagar/Bagus Cahyo Kusumo)


Lihat Infografis lain:

Berita terkait
Johnny G Plate Tumpas Hal-hal Kotor Dunia Digital dengan UU ITE
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan menumpas hal-hal kotor di dunia digital dengan UU ITE.
Kasus UU ITE, Mantan Bawahan Seret Nama Cawagub Sumbar
Eri mengaku bahwa pembuatan akun Facebook yang berisikan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik kepada Cagub Mulyadi atas inisiatifnya sendiri.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.