TAGAR.id, Jakarta - Seperti apa bunyi chat WhatsApp Putri Candrawati istri Ferdy Sambo untuk Brigadir J yang sedang ulang tahun. Chat WhatsApp yang menggemparkan.
Chat WhatsApp Putri Candrawati untuk Brigadir J itu di-capture dan diunggah di akun Facebook Roslin Emika, bibi Brigadir J, Kamis, 4 Agustus 2022.
Chat WhatsApp Putri Candrawati ditulis dalam bahasa Inggris dengan emoticon tertawa, jempol, dan simbol-simbol kegembiraan untuk merayakan ulang tahun Brigadir J.
Bunyi Chat WhatsApp Putri Candrawati untuk Brigadir J :
"This is my message in your birthday...
Today hopefully whatever you wish n pray for will come true. I hope that hope will also bring happiness. And I'm so gratefull to have you as a bodyguard, friend n family. You're such a great staff.
Hope your bithday is a special as yoa are.. Happy Birthday My Great bodyguard SUA."
Terjemahan :
"Ini pesanku di hari ulang tahunmu...
Hari ini mudah-mudahan apa pun yang kamu inginkan dan doakan akan menjadi kenyataan. Aku berharap harapan itu juga akan membawa kebahagiaan. Dan aku sangat bersyukur memilikimu sebagai bodyguard, teman dan keluarga. Kamu adalah staf yang hebat.
Semoga hari ulang tahunmu istimewa seperti dirimu.. Selamat Ulang Tahun Pengawalku yang hebat."
Hope your bithday is a special as yoa are.. Happy Birthday My Great bodyguard SUA."
Roslin Emika membuat catatan bersama unggahan capture chat WhatsApp Putri Candrawati itu.
Ini catatan Roslin Emika, tata bahasanya tidak ada yang diedit :
"Apalah arti semua pemberian dan ucapan ini nakku, klo kamu hanya di jadikan sebagai penyelamat bagi mereka tapi kamu nggak berharga Dimata mereka, tubuh mu disiksa,ditembaki dengan dalih apa ni sehingga kamu mendapatkan penderitaan yang segitu tragis nya
Kamu dianggap sebagai anak dan ajudan yg terbaik tapi mana buktinya semuanya hanya manis di bibir
Klo memang dari hati yang paling dalam perkataan ini kami mohon buat Bu Putri berikan kesaksian yang jujur karena anda ada di TKP agar Roh anak kami tenang jangan sampai darah nya menjerit kepada Tuhan untuk meminta keadilan."
Bukan hanya capture chat WhatsApp Putri Candrawati yang diunggah Roslin Emika. Juga ada foto Brigadir J yang tempak sedang tersenyum.
Brigadir J tersenyum menatap kue ulang tahun, hadiah dari Putri Candrawati. Dipermukaan kue tertancap lima lilin dan ucapan 'Happy Birthday Bodyguard Sua'.
Keterangan Awal Polisi
Keterangan awal polisi menyebut pada hari Jumat, 8 Juli 2022 di rumah Irjen Ferdy Sambo, terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Brigadir J dan Bharada E adalah sama-sama polisi, sama-sama ajudan Ferdy Sambo.
Diduga Brigadir J melakukan pelecehan sambil menodongkan pistol ke arah Putri Candrawati.
Putri Candrawati berteriak minta tolong. Teriakan Putri Candrawati didengar Bharada E yang segera mendatangi sumber suara.
Brigadir J kaget melihat Bharada E, refleks meletuskan tembakan tapi meleset. Bharada E juga refleks membalas tembakan dan kena.
Baku tembak, Brigadir J tujuh kali melepaskan tembakan tapi meleset semua. Bharada E membalas dengan lima tembakan dan menghasilkan tujuh luka tembakan di badan Brigadir J.
Ferdy Sambo tidak ada di rumah saat kejadian. Putri Candrawati histeris menelepon suaminya sampai kemudian Ferdy Sambo pulang dan mendapati Brigadir J telah tewas.
Bharada E berstatus saksi, bukan tersangka, karena posisinya membela diri dan melindungi Putri Candrawati istri Irjen Ferdy Sambo atasannya.
Bharada E Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Tim khusus bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, mengusut kasus kematian Brigadir J yang dinilai banyak pihak, banyak kejanggalan dalam keterangan awal polisi. Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen.
Tim khusus Polri pada hari Rabu, 3 Agustus 2022, menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pasal yang digunakan untuk menjerat Bharada E adalah pasal persekongkolan, yaitu Pasal 338 juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.
Bunyi Pasal 338 KUHP :
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Sementara, Pasal 55 KUHP mengatur tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
Bunyi Pasal 55 KUHP ayat 1 poin 2 :
“Pada mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.”
Sedangkan pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP mengatur tentang membantu tindak pidana atau kejahatan, yakni mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Pasal tersebut membuka peluang Bharada E bukan tersangka satu-satunya.
Apa Motif Bharada E Membunuh Brigadir J
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka. Pertanyaan dari banyak kalangan, apa motif Bharada E.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka diperbincangkan banyak orang termasuk netizen di Twitter. Hingga pada Kamis pagi, 4 Agustus 2022, isu ini menjadi trending.
Beberapa netizen menilai Bharada E hanya dijadikan tumbal dalam kasus tersebut.
"Bharada E jadi tumbal," tulis seorang netizen.
"Bharada E dijerat sebagai tumbal," kata yang lain.
"Kasian Bharada E. Di jadikan tumbal sama jendral2," kata yang lain lagi. []