Buntut Seruan Jokowi, 1.371 Kerumunan Massa Dibubarkan

Menyusul imbauan Presiden Jokowi, 1.371 kerumunan massa yang berkumpul dibubarkan polisi.
Ilustrasi personel Polri. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Jakarta - Menyusul imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Maklumat Kapolri untuk menerapkan social distancing dengan belajar dan bekerja di rumah di tengah masa pandemi virus corona, Mabes Polri mengaku telah membubarkan sebanyak 1.371 kerumunan massa yang berkumpul.

"Jadi kita telah membubarkan sebanyak 1.371 massa atau kerumunan massa yang berkumpul, sudah kita lakukan pembubaran," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020.

Itu semua terdapat di semua Polda di seluruh Indonesia.

Argo menuturkan pembubaran dilakukan oleh jajaran kepolisian yang berpatroli memantau aktivitas kerumuman masyarakat. Dalam kegiatan pembubaran itu, kepolisian turut berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pemerintah Daerah (Pemda).

"Itu semua terdapat di semua Polda di seluruh Indonesia, yang semuanya ini kita dibantu oleh teman kita TNI dan pemerintah daerah," ucap Argo.

Dia menegaskan akan tetap bekerja sama dengan TNI maupun Pemda dalam memberikan imbauan kepada masyarakat. Menurut Argo, upaya itu harus dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia. "Semoga masyarakat memahami dan kami imbau kembali ke masyarakat agar tidak melakukan pengumpulan masa maupun untuk berkumpul," ujarnya.

Selanjutnya, Argo juga meminta masyarakat patuh dalam melaksanakan imbuan social distancing yang diminta Jokowi. Menurutnya, dengan berdiam diri di rumah dan melaksanakan social distancing, masyarakat telah menjadi pahlawan pencegah virus corona.

"Kita harus menjadi pahlawan pemutus virus corona ini yaitu dengan berada di rumah. Jadi tidak kemana-mana dan taati ini. Semoga dengan disiplin yang tinggi ini bisa cepat selesai virus corona," tutur dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan Maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi M. Iqbal menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelanggar Maklumat Kapolri tersebut.

"Bila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, kami akan proses hukum," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 23 Maret 2020.

Maklumat tersebut dibuat setelah sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengimbau masyarakat melakukan social distancing atau beraktivitas produktif di dalam rumah. Hal demikian dilakukan Jokowi demi menekan angka penyebaran virus corona yang kian bertambah setiap harinya.

"Kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan ibadah di rumah perlu terus digencarkan untuk mengurangi pengurangan penyebaran Covid-19," tutur Jokowi di Istana Bogor, Senin, 16 Maret 2020. []

Berita terkait
Ibunda Jokowi Sujiatmi Wafat, 2 Ketum Partai Berduka
Mengetahui kabar ibunda Presiden Jokowi, Sujiatmi Notomiharjo meninggal dunia, dua ketua umum partai berduka.
Jokowi: Kebijakan WFH Bukan Kesempatan untuk Liburan
Presiden Jokowi menegaskan bekerja di rumah atau work from home (WFH) tidak disiasati dengan aktivitas liburan di luar.
Kerja di Rumah, Karyawan Gojek Optimis Corona Kandas
Gojek menerapkan kerja di rumah bagi karyawannya di tengah pandemi. Salah satu pegawai merasa optimis corona akan kandas dari Indonesia.
0
Pengamat Nilai KPK Beri Harapan Tindak Lanjuti Penyelidikan Formula E
Gengan diperiksanya Gatot juga bisa memberikan informasi yang berarti dalam penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.