Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk PT Bukit Asam untuk mengelola tambang batu bara PT Gunung Bara Utama. Tambang batu bara milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat, seusai disita Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jadi, kami mulai masuk ke perusahaan tambang ini dan menunjuk PT Bukit Asam untuk mengelolanya," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020 seperti dilansir dari Antara.
Kejagung menyita aset milik Heru Hidayat, yang juga Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) yakni tambang batu bara di kawasan Kutai, Kalimantan Timur. Kemudian, menyerahkan pada Kementerian BUMN, 18 Februari 2020.
"Sudah dititipkan kepada BUMN untuk dikelola," kata Arya.
Dengan demikian, Kementerian BUMN mulai mengambil alih tambang batu bara dan mengelola tambang batu bara tersebut. Karena pengelolaan sudah diambil alih Kementerian BUMN, kata Arya secara otomatis hasil-hasilnya sudah langsung dimiliki PT Bukit Asam.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka terhadap enam orang. Lima ditetapkan pada Selasa, 14 Januari 2019, tiga merupakan jajaran direksi lama Jiwasraya, yakni eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo.
Dua tersangka lainnya berasal dari swasta, yaitu Komisaris Utama PT Hanson International (MYRX) Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat. Sementara, satu tersangka lain ditetapkan oleh Kejaksaan Agung pada 6 Februari 2020, yaitu Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. []