Dairi - Sejak dilantik pada 23 April 2019, Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, telah dua kali melaksanakan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, Sumatera Utara.
Pertama, Kamis 28 Nopember 2019. Sebanyak 224 pegawai dilantik, mengemban tugas baru. Mereka, camat, pejabat administrator, pengawas, kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) sekolah, pengawas sekolah dan kepala UPT puskesmas.
Disusul kemudian pada Selasa 31 Desember 2019 dilaksanakan pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrator. Sebanyak 37 pegawai menempati jabatan baru. 13 kepala dinas (kadis) sebelumnya, nonjob menjadi pelaksana.
Dalam waktu dekat, kembali akan ada pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Dairi. Hal itu dalam rangka pengimplementasian Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi nomor Nomor 4 Tahun 2019.
Perda Nomor 4 Tahun 2019, tentang perubahan atas Perda Kabupaten Dairi Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Dairi.
Dengan berlakunya Perda itu, dinas derah yang sebelumnya berjumlah 21, menjadi 16 dinas. Badan daerah sebelumnya 6, menjadi 5 badan.
Jabatan struktural Eselon II dari 36 menjadi 30 jabatan. Eselon III dari 154 menjadi 139 jabatan. Eselon IV dari 441 menjadi 419 jabatan.
Harapan kepada pegawai seperti ini, bertindak atau mengeluarkan kebijakan yang berdampak seperti anggaran
Kadis Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Rahmat Syah Munthe, dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis 9 Januari 2020, mengatakan, saat ini sedang proses transisi.
"Ini namanya transisi. Tentu diproses transisi itu, ada sedikit proses yang mungkin bisa ada perubahan situasi," ujar Rahmat Syah saat ditanya tentang adanya status jabatan ASN di lingkungan Pemkab Dairi yang hingga kini belum pasti, terlebih pada dinas yang digabung.
Ditanya hingga kapan kegalauan ASN atas status jabatan, yang juga terkait dengan tunjangan jabatan itu, Rahmat Syah menyebut akan diselesaikan secepatnya. "Ya, karena itu, ditarget jangan sampai minggu ke tiga lah, gitu," katanya.
Ditambahkan, Bupati Dairi telah mengeluarkan instruksi nomor: 188.55/5915/2019 tanggal 31 Desember 2019.
Isinya, seluruh pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, fungsional, pelaksana, diinstruksikan untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana biasa, sampai dilaksanakan pelantikan/pengukuhan/penempatan PNS sesuai Perda Kabupaten Dairi Nomor 4 tahun 2019 dan Peraturan Bupati Dairi Nomor 15 tahun 2019 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah Kabupaten Dairi.
"Harapan kepada pegawai seperti ini, bertindak atau mengeluarkan kebijakan yang berdampak seperti anggaran, berdampak hukum, itu yang tidak boleh. Namun kalau sifatnya pelayanan publik, pembinaan kemasyarakatan, itu harus jalan terus. Pemerintahan itu nggak boleh berhenti kan," kata Rahmat Syah. []