Bukan SARA, Ini Alasan Beasiswa Mahasiswi Mualaf IPB Disetop

Bukan SARA. Beasiswa mahasiswi mualaf IPB Arnita Rodelina Turnip disetop Pemkab Simalungun lantaran adanya kesalahan administrasi.
Arnita Rodelina Turnip. (Foto: Instagram/@fah_jauna20)

Jakarta, (Tagar 1/8/2018) - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Simalungun Resman Saragih membantah adanya unsur SARA dalam pemutusan beasiswa utusan daerah (BUD) kepada mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB), Arnita Rodelina Turnip.

“Sekali lagi saya tegaskan tidak ada unsur SARA, semata-mata hanya karena mungkin kelalaian,” ungkap Resman kepada awak media usai memenuhi undangan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Selasa (31/7) malam.

Pemutusan beasiswa yang terjadi sejak tahun 2016 itu, kata Resman, lantaran adanya kesalahan administrasi. Resman mengaku komunikasi antara pihaknya dengan Arnita sempat terganggu lantaran Arnita yang sulit dihubungi.

Baca Juga: Setop Beasiswa Mualaf, Pemkab Simalungun Dianggap Tak Pancasilais

“Semata-mata karena kesalahan administrasi, kita mau ketemu yang bersangkutan tidak pernah berhasil, nomor kontaknya juga tidak pernah berhasil. Ya ini kan menyangkut uang, kalau Pemkab menanggung beasiswanya mau di transfer kemana? Ya begitulah kami sangat berhati-hati,” paparnya.

“Kita berupaya untuk mengaktifkan kembali Arnita berkuliah di IPB. Ya mudah-mudahan lah dalam beberapa hari ini berhasil,” tandasnya.Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar, usai bertemu Resman mengaku heran terkait pemutusan beasiswa lantaran Disdik putus kontak dengan Arnita.Kendati demikian, ia mengaku pihaknya akan tetap mengupayakan agar Arnita bisa kembali berkuliah di IPB.

“Kita berupaya untuk mengaktifkan kembali Arnita berkuliah di IPB. Ya mudah-mudahan lah dalam beberapa hari ini berhasil,” tandasnya.

Alasan Tak Masuk Akal

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar, usai bertemu Resman mengaku heran terkait pemutusan beasiswa lantaran Disdik putus kontak dengan Arnita.

Padahal, lanjut Abyadi, saat awal tentu Disdik membutuhkan surat permohonan dan nomor rekening Arnita sebagai syarat pengiriman beasiswa.

Senada dengan Abyadi, Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji menilai tak masuk akal jika alasan pemutusan beasiswa kepada Arnita lantaran masalah administrasi.Menurut Indra, sudah menjadi keharusan bagi Pemkab Simalungun mengembalikan beasiswa dan mengaktifkan kembali kuliah Arnita di IPB.Diberitakan sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Sumatera Utara, menghentikan program Beasiswa Utusan Daerah (BUD) kepada Arnita diduga lantaran Arnita telah menjadi mualaf (pindah agama).Lisnawati, ibunda Arnita, kemudian melaporkan pemberhentian beasiswa yang dialami putrinya kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada awal Juli 2018. [o]"Berarti kan nggak sinkron. Makanya dugaan kami, jangan-jangan ini alasan rekayasa. Saya minta aturannya yang menyebut itu. Nggak ada. Jangan-jangan aturan itu baru dibuat kemarin," ungkap Abyadi seperti dilansir Republika.co.id, Selasa (31/7) malam.

Senada dengan Abyadi, Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji menilai tak masuk akal jika alasan pemutusan beasiswa kepada Arnita lantaran masalah administrasi.

“Ya nggak (masuk akal) lah. Zaman digital gini kok. Transfer (biaya kuliah) ke rekeningnya lah,” ungkap Indra saat dihubungi Tagar, Rabu (1/8).

Menurut Indra, sudah menjadi keharusan bagi Pemkab Simalungun mengembalikan beasiswa dan mengaktifkan kembali kuliah Arnita di IPB.

“Ya harus (mengaktifkan kembali beasiswa Arnita). Ini kan APBD yang dari rakyat. Kecuali ini dari sumbangan umat agama tertentu,” papar Indra.

Diberitakan sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Sumatera Utara, menghentikan program Beasiswa Utusan Daerah (BUD) kepada Arnita diduga lantaran Arnita telah menjadi mualaf (pindah agama).

Akibat hal itu, Arnita terpaksa berhenti kuliah lantaran kehilangan beasiswanya. Bahkan, sampai saat ini sudah lima semester uang kuliah dan biaya hidup Arnita tertunggak karena tidak dibayarkan Pemkab Simalungun. Totalnya sekitar Rp 55 juta.

Lisnawati, ibunda Arnita, kemudian melaporkan pemberhentian beasiswa yang dialami putrinya kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada awal Juli 2018. [o]


Berita terkait
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.