Jakarta - Kementerian Dalam Negeri Saudi melalui kantor berita SPA pada Jumat, 6 Maret 2020 menyatakan jemaah yang melakukan Tawaf atau mengelilingi Kakbah di Mekkah semakin menurun.
Hal itu seiring dengan kebijakan Kerajaan Arab Saudi yang melarang aktivitas ibadah umrah bagi penduduk dan umat Islam dari negara lain sepanjang 2020, untuk menghindari penyebaran virus corona Covid-19
Dikutip dari Associated Press, Rabu 1 April 2020, jumlah jemaah yang menunaikan salat lima waktu di Masjidil Haram juga mengalami penyusutan akibat larangan tersebut. Pemerintah Saudi juga melarang siapa pun untuk mendekat makam Nabi Muhammad SAW, di Masjid Nabawi.
"Larangan itu untuk membatasi epidemi virus corona (Covid-19) dan mencegah virus tersebut berada di dua masjid suci (Masjid Nabawi dan Masjidil Haram), yang selalu dipadati manusia. Maka dari itu kami menganggap penting untuk melindungi mereka," demikian isi pernyataan pemerintah Saudi.
Tetapi, kejadian pengosongan Masjidil Haram ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya juga pernah ketika banjir. Peristiwa ini sebagian besar terjadi berabad-abad lalu.
Banjir yang mengakibatkan penutupan Kakbah itu terjadi pada masa sejarawan Mekkah terkemuka di Mekkah, Imam Abu Al-Walid Muhammad Al-Azraqi. Tepatnya pada tahun 867 M atau 253 H yang menyebabkan Kakbah terendam air sehingga banyak rumah penduduk saat itu ikut terendam dan banyak yang kehilangan harta benda. Peristiwa ini terjadi pada masa pemerintahan Al-Mu'tazz Billah.
Penutupan Kakbah selanjutnya terjadi pada 1197 M atau 593 H yang juga mengalami kebanjiran. Dikisahkan ketinggian air saat itu mencapai dua jengkal di atas Hajar Aswad.
Namun kisah lain mnggambarkan bahwa ketika itu Kakbah hanya kurang sejengkal tenggelam. Yakni tangga Kakbah sampai pintu Maqam Ibrahim hilang karena hanyut terbawa air. Orang muslim saat itu masih melaksanakan ibadah tawaf dengan berenang.
Pada 1271 M atau 669 H kembali banjir yang membuat Kakbah kosong. Genangan air membuat Baitullah terlihat seperti di tengah lautan. Begitu juga dengan umat muslim masih ada yang tawaf dengan cara berenang.
Pada tahun 1827 M atau 1242 H, Kakbah lagi-lagi terendam banjir. Ketinggian air bahkan diceritakan sampai menyentuh gembok pintu Baitullah. Masyarakat Mekkah menjuluki banjir ini dengan nama Abu Qarnain. []