Bukan Hanya Suteki, Dosen Undip Diduga Pro HTI Nasibnya Ditentukan Sidang Etik Besok

Sidang etik Undip besok (Rabu 23/5), bukan hanya untuk Suteki, tapi juga beberapa staf dosen lain. Siapa saja?
Profesor Suteki, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang. (Foto: Istimewa)

Semarang, (Tagar 22/5/2018) - Universitas Diponegoro Semarang segera menggelar sidang etik terhadap staf pengajarnya yang diduga mendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) lewat unggahannya di media sosial.

"Sidang etik akan dilakukan Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) Undip. Sekarang masih kajian internal," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Humas Undip Nuswantoro Dwiwarno di Semarang, Selasa (22/5).

Rencananya, kata dia, setelah kajian internal oleh DKKE Undip diselesaikan pada hari Selasa ini, sidang etik terhadap yang bersangkutan akan digelar pada hari Rabu (23/5) secara tertutup.

Staf pengajar yang dimaksud adalah Prof Suteki, Guru Besar Fakultas Hukum Undip yang belakangan ini sempat viral atas unggahan-unggahannya di medsos yang seolah mendukung sistem khilafah dan HTI.

Di akun Facebook-nya, Prof Suteki sempat memposting komentar yang arahnya diduga membela HTI ketika ormas itu dibubarkan oleh Pemerintah, termasuk ketika terjadi rentetan aksi terorisme belakangan.

Nuswantoro membenarkan salah satunya profesor Undip, tetapi ada beberapa staf dosen juga akan diperiksa terkait dengan dugaan dukungan terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang dibubarkan pemerintah itu.

"Begini, kami masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Makanya, DKKE melakukan kajian internal terlebih dahulu atas permasalahan itu sebelum memanggil yang bersangkutan untuk sidang etik," katanya.

Selain itu, informasinya Prof Suteki pernah menjadi saksi ahli yang dihadirkan HTI dalam sidang gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas dalam kapasitasnya sebagai Guru Besar FH Undip.

"Informasinya pernah menjadi saksi ahli soal HTI. Apakah beliau anggota HTI atau bagaimana? Saya belum tahu. Yang jelas, masih praduga tak bersalah. Tunggu saja besok setelah sidang etik," katanya.

Yang jelas, kata dia, Undip telah mengeluarkan empat poin sikap, yakni pertama Undip adalah universitas negeri yang berkomitmen mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

Kedua, pimpinan dan civitas akademika Undip menolak tegas dan menyayangkan segala bentuk ujaran, tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, NKRI, dan Pancasila.

Ketiga, saat ini persoalan tersebut sudah diserahkan kepada DKKE universitas. Apabila terbukti, akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku.

"Keempat, Undip tidak menoleransi segala bentuk ujaran, tindakan yang bersifat merongrong kewibawaan kedaulatan NKRI, UUD 1945, dan Pancasila," kata Nuswantoro. (ant/af)

Berita terkait
0
SDR: Kenapa KPK Tak Kunjung Panggil Gubernur DKI, Dispora, Bank DKI & FEO
Sementara dalam kepentingan penanganan kasus dugaan korupsi, baik Mabes Polri dan KPK tentunya akan merujuk pada hasil pemeriksaan BPK.