Bandung - Dua perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yaitu PT Gracia Megya dan PT Zhong Xin Textile disegel Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung.
Kepala Seksi (Kasie) Penaatan Hukum DLH Kabupaten Bandung, Robby Dewantara, mengatakan penyegelan terhadap mesin dan pipa di pabrik tersebut dilakukan menyusul kedua saluran perusahaan tersebut mengarah langsung ke Sungai Citarum. "Penyegelen terhadap dua perusahaan yang berada di wilayah sektor 7 Citarum Harum dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap perusahaan," kata Robby, usai menyegel 2 perisahaan di Kec. Dayeuhkolot, Kab. Bandung, 27 Juli 2020.
Menurut Robby, kedua perusahaan tersebut terindikasi melakukan pelanggaran dengan melakukan pembuangan air limbah yang digunakan menggunakan pompa dan saluran saluran baru serta limbah yang buang tersebut ada yang masuk kesumur
"Kita dengan tim satgas, menghentikan pelanggaran, sanki tegasnya, karena ini sudah diberikan sanksi (dan masih melanggar) maka kami lakukan penghentian (mesin) secara langsung. Jadi kita bisa lihat ada penghentian beberapa mesin produksi yang notabene adalah itu mau dibuang kemana, atau itu tidak ada pembuangan sehingga kita lakukan penghentian," ucapnya.
Sementara itu Robby mengatakan, bagi PT. Zhong Xin Textile pihaknya hanya akan memberikan sanksi administrasi, dimana perusahaan tersebut harus segera memperbaiki dan mengurus perijinan beroperasi.
"Ini ada temuan baru maka kita coba, yang pertama mungkin dengan Dansektor untuk menghentikan dulu titik pembuangan yang diduga pembuangan air limbah keluar, termasuk pembuangan lumpur, jadi itu dihentikan dulu termasuk pengolahan limbah B3 yang sedang kita sikapi juga. Dan kami coba pemeriksaan lanjutan yang bermuara kepada sanksi administrasi dari pimpinan kepala dinas," pungkasnya. (Parno/jabarprov.go.id). []