TAGAR.id, Jakarta - Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan adalah bagian dari masalah di tengah kasus kematian Brigadir J. Sebaiknya ia dinonaktifkan sebagaimana Irjen Ferdy Sambo yang telah dinonaktifkan oleh Kapolri.
Hal tersebut disampaikan dua kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan, Selasa, 19 Juli 2022.
Karo Paminal Propam kepanjangannya adalah Kepala Biro Pengamanan Internal di Lingkungan Polri Bidang Profesi dan Pengamanan.
Keluarga Brigadir J mengatakan Brigjen Hendra Kurniawan adalah sosok yang melakukan tekanan dan pelarangan ketika mengirim jenazah Brigadir J ke rumah keluarga di Jambi.
Brigjen Hendra melarang pihak keluarga membuka peti jenazah Brigadir J.
“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” kata Johnson.
Tindakan Karo Paminal itu, kata Johnson, telah melanggar asas keadilan. Selain itu, juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini keluarga Brigadir J.
Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul.
Kamaruddin Simanjuntak menambahkan, Karo Paminal sempat memberikan perintah yang terkesan mengintimidasi terhadap keluarga Brigadir J.
“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan mengintimidasi keluarga almarhum," kata Kamaruddin.
"Juga memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin dan langsung menutup pintu," ujarnya.
Kamaruddin menilai sikap Karo Paminal tersebut sungguh tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Johnson menyebut Brigjen Hendra Kurniawan bagian dari masalah.
"Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul," kata Johnson.
Latar Belakang Brigjen Hendra Kurniawan
Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan lahir 16 Maret 1974. Lulusan Akademi Kepolisian tahun 1995. Menjabat Karo Paminal Propam Polri sejak 16 November 2020.
Riwayat Jabatan Brigjen Hendra Kurniawan
- Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri
- Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Porpam Polri
- Kabagbinpam Ro Paminal Divisi Propam Polri
- Karopaminal Divisi Propam Polri
Ketua Tim Khusus Pencari Fakta Kematian 6 Pengikut Rizieq Shihab
Brigjen Hendra Kurniawan menjadi Ketua Tim Khusus Pencari Fakta dalam kasus bentrok FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi pada 7 Desember 2020.
Tim khusus yang ia pimpin kala itu beranggotakan 30 orang.
Yang mengangkatnya sebagai Ketua Tim Khusus waktu itu adalah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo telah dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam di tengah pengusutan kasus kematian Brigadir J dalam baku tembak di rumahnya.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang mengaktifkan Ferdy Sambo mengatakan tujuan penonaktifan untuk menjawab keraguan publik.
Beberapa pihak menilai banyak kejanggalan pada kematian Brigadir J dalam baku tembak di rumah Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Menurut keterangan polisi, adu tembak terjadi antara Brigadir J dan Bharada E. Brigadir J diduga melakukan pelecehan sambil menodongkan senjata pada Putri Candrawati istri Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir J meletuskan tujuh tembakan tapi meleset semua. Bharada E membalas dengan lima tembakan dan kena semua.
Bharada E berstatus saksi karena posisinya membela diri dan melindungi istri Sambo.
CCTV di lokasi kejadian dikabarkan rusak, mati sejak dua pekan sebelum kejadian. Hape Brigadir J dikabarkan hilang setelah kejadian.
Bagi keluarga Brigadir J, semua itu adalah janggal, aneh. []