Tanggapi Putusan MK, Anggota DPR Sebut Tetap Buka Peluang Revisi UU Narkotika

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan peluang pembahasan revisi pasal 8 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. (Foto: Tagar/DPR RI)

TAGAR.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan peluang pembahasan revisi pasal 8 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bersama Pemerintah masih tetap terbuka. 

Mengingat, keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) berpendapat pasal tersebut merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka.

Artinya, hal tersebut dikembalikan kepada pembentuk UU dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI. Demikian disampaikan Arsul saat diwawancarai Parlementaria di selasar Media Center, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022 menanggapi putusan MK hari ini yang menolak legalisasi ganja terbatas untuk keperluan medis atau kesehatan.

"Di antara yang dituntut oleh pemohon uji materi yang keluarganya menderita cerebral palsy itu adalah minta agar pasal 8 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika untuk dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Tetapi, tidak berarti pasal itu tidak bisa diubah. Karena, MK berpendapat itu merupakan open legal policy yang artinya dikembalikan kepada pembentuk UU dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI," ujar Arsul.


Namun harus diatur dalam peraturan pelaksanaannya. Tentu, peraturan pelaksanaan harus mengatur juga soal riset atau penelitian ganja untuk keperluan medis.


Sementara ini, ungkap Politisi Fraksi PPP itu, sejumlah fraksi di Komisi III mengusulkan agar istilahnya bukan 'legalisasi ganja untuk medis' melainkan ‘relaksasi ganja untuk keperluan medis’. 

"Kami usulkan pasalnya itu kira-kira berbunyi seperti ini: ‘narkotika golongan I dapat dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam satu peraturan perundang-undangan’," tandasnya.

Lebih lanjut, Arsul yang juga Wakil Ketua MPR RI ini menegaskan Komisi III DPR RI sedang tidak melegalkan ganja secara bebas dan liar. 

Namun, tegas Arsul, yang benar adalah Komisi III DPR RI sedang membuka opsi agar jika memang ganja bisa bermanfaat untuk keperluan medis maka harus dibuka kemungkinannya dengan syarat-syarat ketat dan bukan syarat bebas yang semau-maunya.

"Namun harus diatur dalam peraturan pelaksanaannya. Tentu, peraturan pelaksanaan harus mengatur juga soal riset atau penelitian ganja untuk keperluan medis," ujarnya.

"Peraturan perundangannya seperti apa? nanti kita sepakati bisa bentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden atau peraturan Menkes Jadi disitu kita buka ruangnya sedikit tetapi bukan ruang bebas karena itu diperlukan peraturan pelaksanaan," pungkasnya. []

Berita terkait
Ketua DPD RI Ingatkan Tugas Suci Mahkamah Konstitusi
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan Mahkamah Konstitusi untuk tetap menjalankan tugas suci menjaga konstitusi negara.
Mahkamah Internasional Desak Rusia Hentikan Invasi ke Ukraina
Mahkamah Internasional (ICJ) pada Rabu, 16 Maret 2022, memerintahkan Rusia untuk menangguhkan invasi ke Ukraina
Ketua DPD RI Dukung Parpol Baru Judicial Review Pasal 222 Ke Mahkamah Konstitusi
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendukung langkah partai politik baru untuk mengajukan Judicial Review Pasal 222 UU Pemilu ke MK.
0
Tanggapi Putusan MK, Anggota DPR Sebut Tetap Buka Peluang Revisi UU Narkotika
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan peluang pembahasan revisi pasal 8 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009.