Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada Desember 2020 mencapai 103,25 atau naik 0,37 persen dibanding bulan sebelumnya. Kenaikan ini, disebabkan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik 0,82 persen, lebih tinggi dari kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,44 persen.
Secara nasional, NTP Januari–Desember 2020 sebesar 101,65 dengan nilai It sebesar 107,46 sedangkan Ib sebesar 105,72.
Kepala BPS Kecuk Suhariyanto menjelaskan, pada Desember 2020 NTP Provinsi Riau mengalami kenaikan tertinggi dengan 2,37 persen dibanding kenaikan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Aceh mengalami penurunan 1,12 persen dibanding penurunan NTP provinsi lainnya.
"Secara nasional, NTP Januari–Desember 2020 sebesar 101,65 dengan nilai It sebesar 107,46 sedangkan Ib sebesar 105,72," sebut Suhariyanto pada Senin, 4 Januari 2021.
NTP sendiri, merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Dimana semakin tinggi NTPnya, maka secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani.
Selain NTP, Suhariyanto juga menyebutkan adanya kenaikan pada Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional pada Desember 2020 sebesar 104,00. Angka ini, naik 0,70 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya. Lalu penjualan Gabah Kering Panen (GKP) mencapai 59,22 persen. Sedangkan Gabah Kering Giling (GKG) dan Gabah Luar Kualitas sekitar 25,39 persen 15,39 persen.
- Baca juga : BPS: Upah Nominal Harian Buruh Tani Naik 0,09 Persen
- Baca juga : BPS: Sinyal Pemulihan Ekonomi RI, Kontraksi Q III 2020 Mengecil
"Selama Desember 2020, rata-rata harga GKP di tingkat petani Rp4.776,- per kg atau naik 1,16 persen dan di tingkat penggilingan Rp4.875,- per kg atau naik 1,24 persen dibandingkan harga gabah kualitas yang sama pada bulan sebelumnya. Rata-rata harga GKG di tingkat petani Rp5.357,- per kg atau naik 0,85 persen dan di tingkat penggilingan Rp5.476,- per kg atau naik 0,65 persen," rincinya. []