BPOM Musnahkan Sirup Obat Biang Kerok Gagal Ginjal Akut

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnakan obat yang mengandung Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG).
Obat yang ditampilkan BPOM dalam keterangan kepada media, yang diduga mengandung cemaran bahan berbahaya. (Foto: voaindonesia.com/YouTube Sscreenshot)

TAGAR.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnakan obat yang mengandung Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) produksi perusahaan PT Ciubros Farma.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menjelaskan, terhadap produk sirup obat yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebut, BPOM memerintahkan penarikan produk dari peredaran di seluruh Indonesia.

Selain itu, ia juga memerintahkan untuk dilakukan pemusnahan terhadap seluruh bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas.

“Pada 7 November 2022 telah dilakukan pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) fasilitas sediaan cairan oral non-betalaktam dan dilakukan pencabutan Nomor Izin Edar seluruh produk sirup obat PT Ciubros Farma,” ujar Penny, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 12 Desember 2022.

Produk obat PT Ciubros Farma yang diperintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan, antara lain Citomol Sirup, Citoprim Suspensi, Floradryl Sirup, Obat Batuk Popalex Sirup, Citophenicol Suspensi, dan Citocetin Suspensi.

“Hari ini, PT Ciubros Farma melakukan pemusnahan tahap awal untuk Citomol Sirup sejumlah 134.274 botol dan Citoprim Suspensi sejumlah 57.933 botol,” lanjut Penny.

PT Ciubros Farma masih berproses untuk melakukan penarikan produk-produk obatnya yang TMS dari peredaran. Sisa stok produk obat dan hasil penarikan dari peredaran yang akan dimusnahkan sejumlah total 549.064 botol, berdasarkan data laporan PT Ciubros Farma per tanggal 29 November 2022.

“Untuk menjamin produk tersebut tidak beredar lagi di masyarakat, pemusnahan dilakukan terhadap semua produk sirup obat hasil penarikan dari peredaran maupun yang masih dalam persediaan, termasuk bahan baku pelarut yang tidak memenuhi syarat,” tutur Penny lagi.

Proses pemusnahan tahap awal ini dilakukan di PT Wastec International, Semarang dengan metode yang tidak menimbulkan penurunan kesehatan bagi manusia dan tidak mencemari lingkungan. Proses pemusnahan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak membeli obat karena tergiur dari harga, tetapi belilah obat dari fasilitas pelayanan kefarmasian legal, seperti apotek dan toko obat. Jika masyarakat ingin membeli obat secara online, pembelian hanya dilakukan melalui platform Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) yang telah mendapatkan izin dari Pemerintah,” tutup Penny.[]

Baca Juga:

Berita terkait
BPOM dan Kemenkes Digugat Terkait dengan Kasus Gagal Ginjal Akut
Dua senyawa kimia, etilen glikol dan dietilen glikol, ditemukan dalam beberapa obat parasetamol berbentuk sirup, terkait gangguan kesehatan
Ahmad Sahroni Minta Kejagung Percepat Usut Kasus Gagal Ginjal Anak
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus GGAPA pada anak.
Kemenkes Sebut Tak Ada Lagi Penambahan Kasus Gangguan Ginjal Akut
Kemenkes klaim tidak ada lagi penambahan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak dalam kurun waktu dua pekan terakhir