Bukittinggi – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Bukittinggi kembali menggelar kegiatan sosialisasi program, tertib kepesertaan, administrasi, dan iuran bersama pemerintah daerah.
BPJamsostek Bukittinggi melibatkan sedikitnya 28 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Payakumbuh. Sosialisasi digelar di Aula Lantai 3 Balaikota Payakumbuh, Selasa 15 Desember 2020.
“Kegiatan ini adalah bentuk semangat implemntasi UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Indonesia khususnya BPJamsostek,” ujar Kepala Bidang Kepesertaan BPJamsostek Bukittinggi, Yori Pratama, Kamis, 17 Desember 2020.
Tenaga honorer hanya perlu membayar iuran Rp 13.401 perorang perbulan.
Yori menyebut, peserta BPJamsostek dari kalangan tenaga harian lepas (THL) atau honorer yang bekerja di lingkungan Pemko Payakumbuh berjumlah sekitar 1.500 orang.
“Lebih kurang 1.500 orang THL atau honorer di Pemko Pyakumbuh sudah terdaftar BPJamsostek mulai dari tahun 2016 lalu,” terangnya.
Di lain pihak, Kepala BPJamsostek Bukittinggi, Ocky Olivia mengapresiasi Wali Kota Payakumbuh beserta jajaran Pemko Payakumbuh yang sudah berkomitmen untuk memberikan perlindunagn jaminan sosial kepada pekerja THL maupun honorernya.
“Total THL di Pemko Payakumbuh ada 2.600 orang. Artinya masih ada yang belum tercover dalam BPJamsostek. Ke depan semoga bisa terdaftar semua, karena iuran BPJamsostek sangat murah dan manfaatnya juga sangat besar,” tuturnya.
Dibeberkan Ocky, untuk menikmati dua program sekaligus yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) setiap peserta dari kalangan tenaga honorer hanya perlu membayar iuran Rp 13.401 perorang perbulan.
“Manfaatnya mulai dari biaya perawatan dan pengobatan yang tidak terbatas sampai semua santunan akibat resiko kecelakaan kerja, termasuk beasiswa untuk anak peserta yang meninggal dunia,” pungkasnya.[]