Rembang - Polres Rembang menangkap seorang pengedar uang palsu yang menyaru sebagai botoh di kegiatan pemilihan kepala desa (Pilkades) setempat. Modusnya, uang palsu digunakan untuk taruhan calon kepala desa di Kecamatan Sumber, 6 November lalu.
"Tersangka berinisial SP 40 tahun, warga Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan. Ia ditangkap setelah menukar uang palsu kepada korbannya, SR hingga Rp 5 juta," kata Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto di Mapolres Rembang, Senin, 2 Desember 2019.
Dolly menjelaskan, SP awalnya mencari lawan taruhan di kegiatan Pilkades di Kecamatan Sumber. Untuk keperluan itu, ia meminjam uang kepada SR sebesar Rp 5 juta. Tak lama, SP mengembalikan uang pinjaman. Belakangan diketahui jika uang kembalian tersebut uang palsu.
"SP menghilang dan korban akhirnya melapor ke polres," tuturnya.
Dari uang palsu tersebut, polisi mengamankan barang bukti ragam pecahan Rp 5 juta. Berbekal keterangan korban dan sejumlah saksi serta penyidikan intensif akhirnya SP berhasil dibekuk di wilayah Solo, pada 11 November lalu.
Pecahan kecil sangat mudah digunakan, apalagi masyarakat kita, maaf, di pedesaan mungkin tergiur dengan pecahan ini.
Polisi kembali mengamankan sejumlah barang bukti uang palsu dari tangan yang bersangkutan. Total uang palsu yang disita terdiri dari pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu hingga Rp 10 ribu.
Rincinya, pecahan Rp 20 ribu sebanyak 433 lembar, Rp 100 ribu ada 56 lembar serta pecahan Rp 50 ribu edisi 2011 dan 2005 masing-masing 79 dan 57 lembar. Disita juga selembar uang palsu pecahan Rp 10 ribu.
Atas temuan barang bukti dari SP, Kapolres Dolly mengaku terkejut. Sebab selama ini hanya pecahan Rp 100 ribu yang sering dipalsukan, namun yang dibawa tersangka pecahannya bervariasi.
Terlebih secara kasat mata uang palsu dari SP sangat mirip dengan uang asli. "Pelaku mengaku mendapat dari salah satu pemasok, kami yakini dari luar Kabupaten Rembang. Belum ditangkap masih dalam pengembangan. Nanti kami akan periksa juga saksi-saksi, termasuk korban," kata dia.
Atas temuan tersebut, Dolly menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat melakukan transaksi. Apalagi dalam waktu dekat ada pemilihan kepala daerah (Pilkada). Meski masyarakat sudah sangat teliti, bukan tidak mungkin akan terkecoh dan jadi korban.
"Apalagi yang tidak teliti atau saat melakukan transaksi keadaan terburu-buru. Jadi perlu kehati-hatian. Pecahan kecil sangat mudah digunakan, apalagi masyarakat kita, maaf, di pedesaan mungkin tergiur dengan pecahan ini," terangnya.
Ditambahkan, masyarakat yang menemukan uang palsu agar segera melapor dan tidak melakukan transaksi dengannya. Sebab sengaja atau tidak sengaja mengedarkan dan atau menyimpang uang palsu, perlakuan di mata hukum sama.
"Sebagaimana pasal 36 UU RI tahun 2011, bagi warga negara yang hanya menyimpan diancam penjara maksimal 10 tahun dan denda 10 miliar," sebut dia. []
Baca juga:
- Banyak Bank di Sumut Setor Uang Palsu ke Bank Indonesia
- Bank Indonesia Tangkal Uang Palsu dengan 3D
- Dua Pria Jakarta Bawa Uang Palsu Berkeliaran di Cirebon