Bos First Travel Akan Lakukan Pembelaan

Bos First Travel akan lakukan pembelaan dalam lanjutan sidang kasus penipuan First Travel hari ini, Rabu(16/5).
Tiga terdakwa kasus penipuan umroh First Travel Kiki, Annisa dan Andika. (Foto: Tagar/Gilang)

Depok, (Tagar 16/5/2018) - Dalam lanjutan sidang kasus penipuan First Travel hari ini, Rabu(16/5), Andika Surachman akan menyampaikan pembelaan atas tuntuntan Jaksa Penutut Umum (JPU).

Sebelumnya, Bos First Travel, Andika Surachman dan Annisa Hasibuan, dituntut JPU dengan 20 tahun penjara. Sedangkan Siti Nuraida alias Kiki, adik Annisa hanya dituntut 18 tahun.

Nantinya, dalam surat pembelaan ada beberapa keluhan yang akan disampaikan oleh bos First Travel tersebut.

"Banyak hal yang ingin disampaikan. Salah satunya dalam fakta persidangan penyebab utamanya itu tidak selalu terangkat seperti pemboikotan visa yang diboikot sama asosiasi," ujar Andika.

Pada surat pembelaan juga ada sejumlah fakta yang ditemukan oleh pengacara. Namun masih menutup rapat-rapat. "Yang jelas itu gak pernah diangkat dan digali selalu diabaikan," kata Andika.

Atas kejadian itu juga Andika dan Annisa, dikenakan denda Rp 10 miliar dan Kiki hanya Rp 5 miliar. (gil)

Berita terkait
0
Yang Harus Dilakukan Karyawan Holywings Menurut Wagub DKI
Setelah 12 outlet Holywings dicabut izinnya, serentak 3.000 karyawannya kehilangan pekerjaan. Ini yang harus mereka lakukan menurut Wagub DKI.