Bolehkah Vaksin Booster Covid-19 saat Puasa Ramadan?

Apakah menerima vaksin booster Covid-19 pada siang hari di bulan Ramadhan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa?
Ilustrasi vaksin booster. (Foto: Tagar/ist)

TAGAR.id, Jakarta - Vaksin booster Covid-19 kini telah ditetapkan pemerintah menjadi salah satu syarat untuk bisa mudik setelah bulan puasa Ramadan 1443 H tahun 2022.

Pelaksanaan vaksin booster Covid-19 di Indonesia saat ini bertepatan pula dengan bulan Ramadan 2022, di mana umat Muslim menjalankan ibadah puasa.

Makanya, banyak yang bertanya-tanya, apakah menerima vaksin booster Covid-19 pada siang hari di bulan Ramadan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa?

Terkait vaksinasi di bulan puasa ini, ternyata Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa MUI sebelumnya sudah mengaturnya dalam sebuah fatwa.

Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, ditetapkan di Jakarta pada 16 Maret 2021.

Fatwa itu ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF bersama Sekretaris Miftahul Huda, serta diketahui Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan MUI saat itu, KH Miftachul Akhyar dan Dr H Amirsyah Tambunan.

Dalam keputusannya, dijelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan injeksi intramuscular yang dilakukan dengan menyuntikkan obat melalui otot.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," demikian ketentuan hukum yang ditetapkan dalam fatwa itu.

"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," lanjut ketetapan tersebut.

Fatwa MUI yang memperbolehkan vaksin Covid-19 saat berpuasa ini diputuskan melalui pertimbangan hadits Nabi Muhammad SAW dan pendapat para ulama.

Salah satunya hadits Nabis Muhammad SAW yang menerangkan bahwa segala penyakit pasti ada obatnya dan perintah untuk berobat dengan yang halal.

"Dari Usamah bin Syuraik sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Berobatlah, karena Allah tidak menjadikan penyakit kecuali menjadikan pula obatnya, kecuali satu penyakit yaitu tua renta." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah)

Kemudian, Komisi Fatwa MUI juga memperhatikan beberapa pendapat ulama sehingga memutuskan untuk memperbolehkan vaksinasi Covid-19 saat berpuasa Ramadan.

1. Pendapat Imam al-Ramli dalam kitab Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj (3/165) bahwa jika sesuatu yang sampai pada perut itu terasa bermanfaat sebagai nutrisi bagi badan (makanan atau minuman), maka itu membatalkan puasa.

"Disyaratkan adanya sesuatu kekuatan di dalam perut yang menghantarkan sseuatu yang masuk menjadi nutrisi ataupun obat. Karena, jika tidak ada yang menghantarkannya, maka badan tidak merasakan adanya nutrisi atau sesuatu yang bermanfaat baginya, maka menyerupai sesuatu yang sampai ke selain perut."

2. Pendapat Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab al-Minhaj al-Qawim Syarh al-Mukoddimah al-Hadramiyah (246) bahwa termasuk yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke saluran perut melalui jalur rongga badan yang terbuka, sedangkan minyak oles, celak, atau air sebab mandi yang masuk lewat pori-pori tidak membatalkan.

"Rukun keempat, menahan dari masuknya sesuatu ke perut, seperti telinga bagian dalam dan saluran kandung kemih, dengan syarat masuknya lewat rongga badan yang terbuka. Sesuatu yang terserap masuk melalui pori-pori seperti minyak oles, celak, dan sebab air mandi tidak membatalkan puasa."

3. Pendapat Imam al-Nawawi dalam kitab Raudlatu al-Thalibin wa ‘Umdatu al-Muftin (2/358) bahwa obat yang masuk ke dalam daging tidak membatalkan puasa.

"Jika obat dimasukkan ke dalam daging betis atau dimasukkannya obat melalui pisau sehingga sampai pada otak, maka puasanya tidak batal karena tempat tersebut tidak termasuk bagian dari perut. Jika seseorang mengolesi kepalanya atau perutnya dengan minyak dan minyak tersebut sampai pada rongga perut melalui pori-pori, maka tidak batal puasanya, karena masuknya tidak melalui rongga badan yang terbuka, sebagaimana tidak batal puasa seseorang yang mandi dan menyelam di air, meskipun pengaruh air tersebut sampai pada bagian dalam badannya."

Setelah pertimbangan hadits Nabi Muhammad SAW dan pendapat para ulama itulah, Komisi Fatwa MUI memutuskan memperbolehkan vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

Komisi Fatwa MUI juga memberikan rekomendasi agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Pemerintah juga direkomendasikan untuk dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Selain itu, Komisi Fatwa MUI mengajak umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Itulah hukum melakukan vaksin booster Covid-19 saat puasa Ramadan, yang diperbolehkan menurut Fatwa MUI berdasarkan sejumlah hadits dan pendapat para ulama. []



Baca Juga






Berita terkait
Marah Saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa?
Puasa ramadan tak hanya menahan haus dan lapar Umat muslim yang berpuasa harus menahan diri dari perbuatan tercela seperti marah.
Ini Dia Hal yang Dapat Membatalkan Puasa
Di bulan Ramadan ini umat muslim menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh.
Apakah Tes Swab lewat Hidung dan Mulut Bisa Batalkan Puasa? Ini Penjelasnnya
Melakukan tes Covid-19 melalui tes swab PCR dan Antigen selama Ramadan tidak membatalkan puasa, baik tes lewat hidung & mulut. Ini penjelasannya.
0
Lirik Lagu Until I Found You Stephen Sanchez yang Viral di TikTok
Stephen Sanchez melalui kanal YouTube-nya pada pada 1 September 2021, merilis lagu terbarunya yang berjudul Until I Found You.