Surabaya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap dua pelaku pengedar ganja yakni ARN dan YY dengan berat 2.911 gram atau 2,9 Kg. Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Bambang Priyambadha mengatakan, ARN dan YY ini ditangkap karena kedapatan membawa tiga bungkus ganja dengan total berat 2.911 gram.
"Kami melakukan penangkapan kurir narkotika jenis ganja atas nama ARN dan YY. Keduanya di tangkap karena telah menyerahkan, menerima, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja sebanyak tiga bungkus dengan berat 2.911 gram," kata Bambang, Senin, 23 Maret 2020.
Pada saat kejadian tersangka ARN sedang menyerahkan paket ganja kepada seorang laki–laki bernama YY.
Penangkapan ARN dan YY terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2020, pukul 14.15 WIB di halaman parkir salah satu perguruan tinggi swasta Islam di Surabaya, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah paket ganja yang akan dikirimkan.
"Pada saat kejadian tersangka ARN sedang menyerahkan paket ganja kepada seorang laki–laki bernama YY. Saat itu juga, dilakukan penangkapan oleh Petugas BNNP Jawa Timur," jelas Bambang.
Setelah ditangkap, keduanya pun diperiksa, hasilnya Petugas BNNP Jatim berhasil mengamankan satu paket berbentuk kotak kardus dililit lakban warna cokelat. Disitu berisikan tiga bungkus ganja dengan berat brutto masing-masing 985 gram, 922 gram dan 1.004 gram.
"Dengan demikian berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja adalah 2.911 (dua ribu sembilan ratus sebelas) gram," imbuh dia.
Dalam penjelasannya, tersangka ARN mengakui membawa narkotika tersebut karena disuruh seseorang bernama Brengos atau pak Breng yang kini ditetapkan sebagai DPO.
"Jadi berdasarkan pengakuan, Brengos dikenalnya di pulau Bali sekitar 4 sampai 5 bulan yang lalu dan sekitar 2 bulan yang lalu mereka bertemu di Surabaya," tambah Bambang.
Dalam pengakuannya, tersangka ini juga dijanjikan sejumlah uang dan akan membayar hutang upah taxi. Karena sebelumnya ia punya hutang ongkos taxi kepada tersangka sebesar Rp200,000.
"Jadi ARN ini juga sebagai sopir taxi, ia dijanjikan dengan alasan itu karena mau mengantar paket tersebut," ujar dia.
Sementara, tersangka YY mengakui menerima ganja tersebut karena disuruh teman bermainya yang bernama ZN. Sekitar 4 bulan yang lalu tersangka juga sudah pernah disuruh ZN untuk mengambil paket narkotika jenis ganja.
"Jadi YY juga dijanjikan dengan upah sebesar Rp500,000. Rencananya paket tersebut akan diranjaukan kembali di daerah Margomulyo Surabaya yang belum diketahui siapa penerimanya," ucap Bambang.
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis Ganja. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. []