Biak: Beras Rastra Sering Ditilep

Pembelian beras untuk rakyat sejahtera (rastra) bagi warga kurang mampu di Kabupaten Biak Numfor, Papua diajukan menggunakan sistem vocer pangan.
Polisi memperlihatkan karung berisi beras yang diamankan saat ungkap kasus pencurian Beras Sejahtera (Rastra) di Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Kamis (8/6). Polres Gowa berhasil mengamankan sebanyak 4,5 ton beras sejahtera dengan modus pencurian beras yang akan didistribusikan dari gudang Bulog Panaikang Makassar ke sejumlah Desa di Kecamatan Tombolo Pao Kabupaten Gowa, sementara para pelaku masih dalam pengejaran. (Foto: Ant/Abriawan Abhe)

Biak, (Tagar 28/6/2017) – Pembelian beras untuk rakyat sejahtera (rastra) bagi warga kurang mampu di Kabupaten Biak Numfor, Papua diajukan menggunakan sistem vocer pangan untuk mencegah penyimpangan di lapangan.

“Sistem mengunakan vocer pangan diharapkan akan terkoneksi langsung dengan program bantuan sosial lain dari Kementerian Sosial. Ada wacana para kepala distrik di Kabupaten Biak Numfor menghendaki pembelian rastra memakai sistem vocer diberlakukan, sehingga tidak disalahgunakan,” kata Mahasunu SIP, Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor di Biak, Rabu (28/6).

Ia menyatakan, untuk menyetujui sistem vocer pangan pembelian rastra perlu dikoordinasikan dengan instansi terkait seperti Perum Bulog Subdivre Biak, Dinas Sosial, Pemkab Biak serta pemangku kepentingan lain di Kabupaten Biak Numfor. Jika sistem vocer mulai berlaku maka warga yang berhak mendapat rastra dapat juga membeli barang pangan lain sesuai kebutuhan, seperti gula pasir, minyak goreng atau bahan pokok lain sesuai nilai dalam voucher pangan.

“Untuk pencegahan penyimpangan rastra yang tidak tepat sasaran maka digunakan vocer pangan karena sangat mudah untuk mendeteksi adanya penyalahgunaan di lapangan,” ujarnya pula.

Sejumlah kepala distrik di Kabupaten Biak Numfor juga mengusulkan untuk pengelolaan program rastra di berbagai kampung dilakukan badan usaha milik kampung/desa (bumdes). Pasalnya, program rastra di Kabupaten Biak Numfor banyak disalahgunakan kepala distrik/camat, sehingga penyidik Satreskrim Polres Biak menetapkan sejumlah kepala distrik menjadi tersangka tindak pidana korupsi di antaranya mantan Kepala Distrik Yendidori JS, mantan Kepala Distrik Bruyadori berinisial MA, mantan Kepala Distrik Samofa MK, dan mantan Kepala Distrik Padaido SM yang kasusnya tengah disidangkan di pengadilan Tipikor Jayapura. (yps/ant)

Berita terkait