Jakarta - Senin, 9 September 2019, sanksi tilang bagi pelanggar kawasan ganjil-genap akan diberlakukan. Para pengendara mobil diimbau untuk berhati-hati dan menaati peraturan lalu lintas agar tidak ditilang.
Untuk wilayah Jakarta Timur, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur mengerahkan 68 petugas untuk bersiaga di empat ruas jalan yang diberlakukan rekayasa lalu-lintas ganjil genap, Senin pagi.
"Petugas kami ditempatkan di Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Pramuka," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Andreas Eman, dikutip dari Antara, Minggu, 8 September 2019.
Menurut dia empat lintasan tersebut mulai diberlakukan sanksi penilangan terhadap pelanggar aturan ganjil-genap mulai besok pagi, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi.
Andreas mengatakan seluruh personel akan bersiaga mulai pukul 06.00 WIB pada titik yang ditentukan, dengan pendampingan dari polisi lalu lintas.
"Untuk prasarana dan sarana pendukung sudah siap, serta anggota petugas plotingan sudah disiapkan sejak dari masa sosialisasi," ujarnya.
Petugas tersebut ditempatkan pada 23 titik persimpangan jalan menuju dan keluar dari kawasan ganjil-genap.
Pihaknya juga telah melengkapi titik persimpangan dengan rambu larangan melintas yang disesuaikan dengan tanggal dan plat nomor polisi akhir kendaraan.
"Kendaraan yang masuk atau keluar di pertigaan dengan plat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal akan ditilang," katanya. []