Besok, Sanksi Tilang Ganjil-Genap Diberlakukan

Para pengendara mobil diimbau untuk berhati-hati dan menaati peraturan lalu lintas agar tidak ditilang.
Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Kawasan tersebut masuk dalam program perluasan rekayasa arus lalu-lintas ganjil-genap yang mulai diterapkan sanksi tilang pada Senin (9/9/2019). (Foto: Antara/Andi Firdaus)

Jakarta - Senin, 9 September 2019, sanksi tilang bagi pelanggar kawasan ganjil-genap akan diberlakukan. Para pengendara mobil diimbau untuk berhati-hati dan menaati peraturan lalu lintas agar tidak ditilang.

Untuk wilayah Jakarta Timur, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur mengerahkan 68 petugas untuk bersiaga di empat ruas jalan yang diberlakukan rekayasa lalu-lintas ganjil genap, Senin pagi.

"Petugas kami ditempatkan di Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Pramuka," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Andreas Eman, dikutip dari Antara, Minggu, 8 September 2019.

Menurut dia empat lintasan tersebut mulai diberlakukan sanksi penilangan terhadap pelanggar aturan ganjil-genap mulai besok pagi, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi.

Andreas mengatakan seluruh personel akan bersiaga mulai pukul 06.00 WIB pada titik yang ditentukan, dengan pendampingan dari polisi lalu lintas.

"Untuk prasarana dan sarana pendukung sudah siap, serta anggota petugas plotingan sudah disiapkan sejak dari masa sosialisasi," ujarnya.

Petugas tersebut ditempatkan pada 23 titik persimpangan jalan menuju dan keluar dari kawasan ganjil-genap.

Pihaknya juga telah melengkapi titik persimpangan dengan rambu larangan melintas yang disesuaikan dengan tanggal dan plat nomor polisi akhir kendaraan.

"Kendaraan yang masuk atau keluar di pertigaan dengan plat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal akan ditilang," katanya. []

Berita terkait
Kementerian Minta Dispensasi Ganjil-Genap
Ulah kementerian yang minta dispensasi (pengecualian) kawasan ganjil-genap bikin pusing polisi.
Pengecualian Kendaraan Boleh Melintasi Ganjil-Genap
Melalui akun Twitter resmi Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro mengumumkan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang masuk ganjil-genap
Kebijakan Ganjil-Genap Gampang Disiasati
Kebijakan ini dinilai tidak efektif bagi para sopir angkutan jalan berplat hitam karena bisa disiasati.