Makassar – Sebanyak 5.391 calon pegawai negeri sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan akan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD). Pelaksanaan SKD akan dilakukan bertahap mulai Selasa, 28 Januari hingga 1 Februari 2020 di Kantor UPT Potensi dan Kompetensi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulsel, Jl Urip Sumoharjo..
Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel, Taufik Akbar mengatakan, dari jumlah 5.393 yang lulus administrasi terdapat 25 orang pelamar dengan Kategori P1/TL di mana kategori ini dapat memilih mengikuti atau tidak mengikuti ujian dengan syarat yang telah ditentukan, dan sesuai data yang diolah oleh Panselnas.
“Dari 25 pelamar kategori tersebut terdapat dua orang pelamar kategori P1/TL yang memilih tidak mengikuti SKD, sehingga calon peserta seleksi kompetensi dasar berjumlah 5.391 orang,” ujar Taufik dalam keterangannya kepada Tagar, Senin 27 Januari 2020.
Taufik menambahkan, menindaklanjuti Surat Menpan-RB RI Nomor B1007/S.SM.O1.00/2019, tanggal 01 Oktober 2019 perihal jadwal Pelaksanaan Rekruitmen dan seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, bahwa pelaksanaan SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan secara Mandiri oleh masing-masing instansi.
Dari 25 pelamar kategori tersebut terdapat dua orang pelamar kategori P1/TL yang memilih tidak mengikuti SKD
Panitia Seleksi Daerah lanjut Taufik telah menyiapkan sarana komputer/laptop sebanyak 250 unit. SKD yang akan dilaksanakan selama lima hari dengan jumlah peserta 5.391 akan dibagi per sesi per hari, dimana setiap hari ada 5 sesi.
Kecuali hari Jumat hanya 4 sesi. Jumlah setiap sesi sebanyak 250 peserta, adapun jadwal dan calon peserta serta tata tertib telah diumumkan melalui website BKD Provinsi Sulsel.
“Seleksi pengadaan CPNS menggunakan sistem gugur, sehingga peserta yang tidak mengikuti seleksi dengan alasan apapun dinyatakan gugur,” jelasnya.
Peserta SKD yang dinyatakan memenuhi nilai ambang batas (passing grade), selanjutnya mengikuti SKB yang pelaksanaannya akan ditentukan oleh Panselnas.
Adapun materi SKD beserta Passing Grade untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) passing grade 126, Tes Intelegensia Umum (TIU) passing grade 80, Tes Wawasan Kebangsan (TWK) passing grade 65. []