Besaran Denda Bagi Pelanggar Perlintasan Kereta Api

Di Daop 6 Yogyakarta ada 240 perlintasan tak dijaga. Bagi yang melanggar bisa dikenai denda atau kurungan.
Sejumlah kendaraan bermotor melintasi pintu perlintasan sebidang kereta api di wilayah Timoho, Kota Yogyakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Gading Persada)

Yogyakarta - Sebanyak 240 perlintasan sebidang di wilayah Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero diketahui tak dijaga. Bagi pelanggar bisa dikenai denda uang hingga Rp 750.000.

Meski begitu, Daop 6 sudah mengantisipasinya dengan menutup beberapa di antara pintu perlintasan tak dijaga itu. "Secara bertahap, sebagian besar perlintasan sebidang tidak resmi atau tak dijaga tersebut sudah kami tutup. Sehingga saat ini tinggal menyisakan separuhnya," jelas Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Eko Budiyanto pada Tagar, Kamis, 8 September 2020.

Baca Juga:

Secara total, kata Eko, Daop 6 mencatat terdapat 445 perlintasan aktif di wilayahnya. Dari sejumlah perlintasan tersebut ada sebanyak 120 perlintasan dijaga. "Adapun 58 lainnya merupakan perlintasan tidak resmi. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 27 titik," kata Eko.

Eko mengatakan salah satu tingginya angka kecelakaan pada perlintasan sebidang diakibatkan karena kurangnya kesadaran pengguna jalan raya. Sebab, tak sedikit para pengendara yang menerobos perlintasan meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi.

Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ).

Dia pun menyebut pernyataan pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Padahal ada sanksi denda cukup besar bagi mereka yang tidak mematuhi rambu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api," ungkap Eko.

Baca Juga:

Terkait dengan sanksi denda ini diakui juga VP Public Relations KAI Joni Martinus. Berdasarkan undang-undang, sanksi denda hingga sebesar Rp 750 ribu. "Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ). Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang," sambung Joni.

Di dalam pasal 296 berbunyi, kata Joni, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Sementara pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Maka dari itu Joni menegaskan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti. "Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api," tegas Joni.

Baca Juga:

Lebih lanjut dia menjelaskan, aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Pihak KAI pun mencatat, sejak Januari hingga awal Oktober 2020, terdapat 198 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.

Hal tersebut dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api. "Diharapkan masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta," pesan Joni. []

Berita terkait
Daop 6 Yogyakarta Tutup Perlintasan Liar Kereta Api
Daop 6 Yogyakarta menutup perlintasan KA liar di Sukoharjo, Jawa Tengah. Salah satu tujuannya meminimalisir kecelakaan yang melibatkan KA.
Tiga Buku Panduan Pencegahan C-19 Daop 6 Yogyakarta
Daop 6 Yogyakarta meluncurkan tiga buku panduan pencegahan C-19 sekaligus memastikan penambahan jumlah KA yang beroperasi pada long weekend ini.
PSBB DKI, KAI Daop 6 Yogyakarta Perketat Pengawasan
PT KAI Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta bakal memperketat pengawasan penumpang kereta api akibat rencana PSBB di Jakarta.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.