Bentuk AKD, Ketua DPRD Sidempuan Catut Nama Anggota

Ketua DPRD Kota Padangsidempuan mencatut nama anggotanya dalam pembentukan alat kelengkapan dewan.
Beberapa fasilitas diruang rapat DPRD Kota Padang Sidempuan, tampak rusak. (Foto: Tagar/Istimewa).

Padangsidempuan - Ketua DPRD Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara, Siwan Siswanto disebut-sebut telah mencatut nama sejumlah anggotanya dalam pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang berlangsung Senin 2 Desember 2019 di ruang rapat DPRD setempat.

Siwan membacakan beberapa nama anggota DPRD untuk mengisi alat kelengkapan dewan. Padahal nama yang dibacakan tersebut tidak hadir dalam sidang pembentukan AKD.

Selain itu, sidang yang dia pimpin itu tidak memenuhi kuorum, karena hanya dihadiri 14 anggota DPRD dari jumlah keseluruhan 30 anggota DPRD Padangsidempuan.

Ketua Fraksi Demokrat, Irpan Harahap, Senin 2 Desember 2019 malam menegaskan, sidang yang dipimpin oleh Siwan adalah tindakan yang memaksakan kepentingan dan kroni-kroninya. "Itu tidak sah," tegasnya.

Kenapa disebut tidak sah, ujar Irpan, karena Fraksi Demokrat dan tiga fraksi lainnya yakni Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra dan Fraksi PDIP telah melayangkan surat tentang pembatalan susunan AKD.

Saya tidak terima nama saya dicatut untuk mengisi Sekretaris Komisi II

"Surat pembatalan tersebut terakhir tertanggal 15 November 2019 ditandatangani oleh empat ketua fraksi masing-masing, Ketua Fraksi Demokrat, Ketua Fraksi Gerindra, Ketua Fraksi Hanura dan Ketua Fraksi PDIP, diserahkan kepada Sekretaris DPRD Padangsidempuan, Irpan Dakri dan disaksikan oleh Kabid Persidangan, Nia," ujarnya.

Anggota DPRD dari Fraksi Hanura, Feriansyah Hasibuan yang namanya dicatut dan diposisikan sebagai Sekretaris Komisi II, menyatakan keberatan akan hal tersebut. "Saya tidak terima nama saya dicatut untuk mengisi Sekretaris Komisi II," tegasnya.

Ketua Fraksi Gerindra, Mochamad Halid Rahman mengungkapkan, jauh sebelum ini, sebanyak 16 anggota DPRD Kota Padangsidempuan juga sudah membuat mosi tidak percaya terhadap Siwan Siswanto karena tidak mampu mengakomodir sidang yang menyebabkan sidang pertama kali pembentukan AKD berakhir ricuh.

"Mosi tidak percaya itu dibuat tanggal 30 Oktober 2019, ditandatangani oleh 16 anggota DPRD Kota Padangsidempuan," ungkapnya.

Ketua DPRD Padangsidempuan, Siwan Siswanto usai memimpin sidang AKD saat dicegat tidak banyak berkomentar.

Terkait surat pembatalan susunan AKD tertanggal 15 November 2019 ditandatangani oleh empat ketua fraksi, Siwan mengatakan itu sifatnya baru permohonan. "Kalau permohonan itu sudah resmi ya tergantung pimpinan," katanya.

Disinggung sidang yang dipimpinnya tidak memenuhi kuorum, Siwan berdalih bahwa secara resmi mekanisme telah dilalui.

"Sudah banyak kita lalui itu mekanisme resmi. Yah sudah ya," ujarnya sambil beranjak meninggalkan ruang sidang. []

Berita terkait
Melalui Jalan Berliku, AKD DPRD Sidempuan Terbentuk
Setelah melalui jalan berliku dan proses yang cukup panjang, akhirnya AKD DPRD Kota Padangsidempuan terbentuk.
Mahasiswa Revolusioner Segel Kantor DPRD Sidempuan
Pengurus Besar Barisan Mahasiswa Revolusioner melakukan penyegelan kantor DPRD Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara.
Kisruh DPRD Sidempuan, 4 Fraksi Segera Bentuk AKD
Buntut kisruh DPRD Padangsidempuan, empat fraksi dari tujuh fraksi segera membentuk alat kelengkapan dewan.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.