Belum Kerja, DPR Terpilih Mendapat Pin Emas

Anggota DPR yang telah pensiun tidak akan mendapatkan pin emas. Mereka hanya mendapatkan uang tunjangan setiap bulan.
Ruang dalam Kompleks DPR Senayan, Jakarta. (Foto: Antara)

Jakarta - Kendati masalah ini masih terjadi pro dan kontra dalam masyarakat termasuk kalangan DPR itu sendiri, akan tetapi pemberian pin emas dalam bentuk logam mulia bagi anggota DPR ini tetap terlaksana.

Sekretaris Jenderal (Sekjen DPR) Indra Iskandar menjelaskan pin emas hanya untuk anggota DPR terpilih periode 2019-2024. 

"Iya pin itu hanya untuk anggota DPR terpilih saja," kata Indra kepada Tagar, Senin, 26 Agustus 2019.

Menurutnya, anggota DPR yang telah pensiun atau tidak menjabat lagi alias telah purna tugas tidak akan mendapatkan pin emas tersebut. Anggota DPR purna bakti hanya mendapatkan uang tunjangan setiap bulan.

"Mereka itu hanya uang pensiun saja," ujar Indra.

Lantas, anggota DPR yang telah purna bakti mendapatkan apa saja.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR yakni sebesar 60 persen dari gaji pokok setiap bulan. 

Rinciannya, Rp 3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua. Angka ini 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta per bulan. 

Sementara itu bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,77 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,62 juta per bulan. 

Adapun untuk anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta per bulan. Perbedaan ini jelas karena tupoksi antara ketiganya berbeda.

Uang pensiun akan dihentikan apabila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya. Dengan otomatis uang tunjangan tidak akan diterima mantan anggota DPR saat menjabat pada lembaga lain.

Namun dalam Pasal 17 UU 12 Tahun 1980, bila penerima pensiun meninggal dunia, maka untuk istri atau suami sah penerima diberikan pensiun janda/duda sebesar setengah dari uang pensiun. 

Selain itu, anak anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun. Akan tetapi, uang diberhentikan jika anak penerima pensiun atau janda/duda (pasangan mantan anggota DPR) menikah lagi. 

Terdapat persyaratan khusus bagi penerima uang pensiun yaitu anak belum mencapai usia 25 tahun, atau belum mempunyai pekerjaan yang tetap dan juga belum menikah. []

Berita terkait
PSI Tolak Pin Emas Rp 1,3 Miliar untuk Anggota DPRD DKI
Pin emas yang akan dibagikan pada 106 anggota DPRD DKI Jakarta dipertanyakan oleh Ketua Umum PSI Grace Natalie.
Demi Ajaran Islam, Politikus PKS Tolak Jatah Pin Emas
Politikus PKS Haris Yuliana menolak pemberian jatah pin emas untuk anggota DPRD Jawa Barat lantaran tak sesuai ajaran Islam.
Pin Emas Rp 1 Miliar Muncul di Era Ahmad Heryawan
Anggaran untuk pengadaan 100 pin emas anggota DPRD Jawa Barat muncul di akhir masa jabaran Ahmad Heryawan atau Aher sebagai Gubernur Jawa Barat.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.